SuaraJogja.id - Seorang warga asal Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Abdul Gofur (53) diringkus Satreskrim Polres Bantul setelah diketahui membobol sebuah konter ponsel di Jalan Imogiri Timur Km 15, Cebolan, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Pelaku diketahui melakukan aksinya saat mengunjungi Jogja untuk berwisata bersama keluarganya.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul Kompol Bambang Suharyanto mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada 19 Juli 2020 lalu. Aksi tersangka baru diketahui oleh pemilik konter pada sekitar pukul 02.00 WIB pagi setelah menutup konter.
"Dalam aksinya, yang bersangkutan membawa empat buah HP dan uang tunai dengan total Rp8,4 juta," ujar Bambang dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (28/7/2020).
Bambang menjelaskan, modus tersangka adalah berlibur seperti keluarga pada umumnya ke Jogja. Saat berlibur itu, tersangka menginapkan keluarganya di salah satu penginapan. Pada saat itu juga tersangka melakukan aski pembobolan dan pencurian tersebut.
Dikatakan Bambang, tersangka merusak gembok dan mendobrak pintu salah satu konter tersebut untuk bisa masuk. Baru setelah di dalam, tersangka mengambil sejumlah barang dan uang yang masih ada di konter.
"Setelah mendapat laporan dari pemilik konter, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan jejak tersangka melalui HP milik tersangka yang malah masih tertinggal di dalam konter saat melakukan aksinya," ungkapnya.
Setelah mengetahui identitas tersangka melalui HP yang tertinggal itu, pihaknya segera melakukan penangkapan di Semarang.
"Tersangka ini melakukan aksi pencurian yang lintas provinsi. Tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama pula di Semarang," ucapnya.
Sementara itu ketika ditanyai mengenai aksinya, tersangka mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang ketika berwisata di Jogja. Ia juga tidak mematok sasaran tempat dalam melakukan aksi pencurian, melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi, langsung melakukan aksinya.
Baca Juga: Suporter Usul PSIS Bermarkas di Yogyakarta, Yoyok Sukawi Berikan Tanggapan
"Kehabisan uangnya waktu di Jogja, buat keperluan sehari-hari," kata dia.
Tersangka, yang juga mengaku hanya berjualan bensin eceran di Semarang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, pernah mendekam di jeruji besi selama delapan bulan akibat kasus yang sama dan baru bebas pada 2018 lalu. Dalam pengakuannya, tersangka selalu melakukan aksinya seorang diri.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suporter Usul PSIS Bermarkas di Yogyakarta, Yoyok Sukawi Berikan Tanggapan
-
Kisah Riyati: Janda Miskin Diusir Keluarga, Warga Patungan Bangun Rumah
-
Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
-
Warga Desa Semarang Bangun Rumah Janda Miskin Utang Kas Tahlilan
-
Janda Miskin Diusir Keluarga, Warga Desa Patungan Rp 25 Ribu Bangun Rumah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi