SuaraJogja.id - Seorang warga asal Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Abdul Gofur (53) diringkus Satreskrim Polres Bantul setelah diketahui membobol sebuah konter ponsel di Jalan Imogiri Timur Km 15, Cebolan, Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Pelaku diketahui melakukan aksinya saat mengunjungi Jogja untuk berwisata bersama keluarganya.
Kepala Bagian Operasional Polres Bantul Kompol Bambang Suharyanto mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada 19 Juli 2020 lalu. Aksi tersangka baru diketahui oleh pemilik konter pada sekitar pukul 02.00 WIB pagi setelah menutup konter.
"Dalam aksinya, yang bersangkutan membawa empat buah HP dan uang tunai dengan total Rp8,4 juta," ujar Bambang dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (28/7/2020).
Bambang menjelaskan, modus tersangka adalah berlibur seperti keluarga pada umumnya ke Jogja. Saat berlibur itu, tersangka menginapkan keluarganya di salah satu penginapan. Pada saat itu juga tersangka melakukan aski pembobolan dan pencurian tersebut.
Baca Juga: Suporter Usul PSIS Bermarkas di Yogyakarta, Yoyok Sukawi Berikan Tanggapan
Dikatakan Bambang, tersangka merusak gembok dan mendobrak pintu salah satu konter tersebut untuk bisa masuk. Baru setelah di dalam, tersangka mengambil sejumlah barang dan uang yang masih ada di konter.
"Setelah mendapat laporan dari pemilik konter, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan jejak tersangka melalui HP milik tersangka yang malah masih tertinggal di dalam konter saat melakukan aksinya," ungkapnya.
Setelah mengetahui identitas tersangka melalui HP yang tertinggal itu, pihaknya segera melakukan penangkapan di Semarang.
"Tersangka ini melakukan aksi pencurian yang lintas provinsi. Tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama pula di Semarang," ucapnya.
Sementara itu ketika ditanyai mengenai aksinya, tersangka mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang ketika berwisata di Jogja. Ia juga tidak mematok sasaran tempat dalam melakukan aksi pencurian, melainkan hanya berjalan-jalan dan saat menemukan toko dalam keadaan sepi, langsung melakukan aksinya.
Baca Juga: Kisah Riyati: Janda Miskin Diusir Keluarga, Warga Patungan Bangun Rumah
"Kehabisan uangnya waktu di Jogja, buat keperluan sehari-hari," kata dia.
Tersangka, yang juga mengaku hanya berjualan bensin eceran di Semarang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, pernah mendekam di jeruji besi selama delapan bulan akibat kasus yang sama dan baru bebas pada 2018 lalu. Dalam pengakuannya, tersangka selalu melakukan aksinya seorang diri.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suporter Usul PSIS Bermarkas di Yogyakarta, Yoyok Sukawi Berikan Tanggapan
-
Kisah Riyati: Janda Miskin Diusir Keluarga, Warga Patungan Bangun Rumah
-
Pemilik Konter Ponsel Korban Pencurian, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
-
Warga Desa Semarang Bangun Rumah Janda Miskin Utang Kas Tahlilan
-
Janda Miskin Diusir Keluarga, Warga Desa Patungan Rp 25 Ribu Bangun Rumah
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh