Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:16 WIB
Polres Bantul menunjukkan barang bukti kasus pencurian konter ponsel di lobi Mapolres Bantul, Selasa (28/7/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Tersangka, yang juga mengaku hanya berjualan bensin eceran di Semarang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, pernah mendekam di jeruji besi selama delapan bulan akibat kasus yang sama dan baru bebas pada 2018 lalu. Dalam pengakuannya, tersangka selalu melakukan aksinya seorang diri.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More