SuaraJogja.id - Dukun bernama Arifin (40) di Bondowoso, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli pasien saat melakukan pengobatan.
Warga Kecamatan Grujugan Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisial AR (33) karena melakukan tipu daya untuk menyetubuhinya sewaktu sesi pengobatan.
Tak hanya itu, AR juga mengakui kepada polisi merasa sakit karena kemaluannya dimasukkan telur ayam oleh Arifin.
Seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, AR diantar sang suami ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7), untuk melaporkan Arifin atas kasus pencabulan.
Baca Juga: Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda
Berdasrakan materi pelaporan, peristiwa itu berawal ketika Arifin dan AR janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih Situbondo, untuk mengadakan terapi pengobatan asam lambung yang mendera korban.
AR ke hotel itu ditemani suaminya. Sesampainya di sana, sang suami memesan satu kamar hotel.
Ketika hendak membayar, mereka bertemu Arifin yang juga sedang memesan satu kamar. Setelahnya, Arifin meminta AR masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan si suami.
Sementara suami AR diminta Arifin menunggu di dalam kamar yang sudah ia bayar.
Dalam kamar, Arifin hanya berdua dengan AR. Pelaku lantas menyuruh korban membuka semua pakaiannya.
Baca Juga: Sadis! Arifin Masukkan Telur ke Kemaluan Istri Orang dan Memperkosanya
Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.
Setelah ritual itu, AR mengadu ke sang suami yang lantas marah-marah. Mereka langsung ke Polres Bondowoso untuk membuat laporan.
"Sejak awal juga saya sudah mencurigai pelaku itu. Tapi karena istri saya bertekad sembuh, akhirnya saya mengizinkan dia berobat ke Arifin," kata sang suami saat di mapolres.
Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menegaskan masih mendalami isi laporan suami istri itu.
“Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo sedang mendalami kasus ini. Kalau terbukti, pelaku akan kami jerat pidana, Pasal 289 KUHP,” kata Nuri.
Berita Terkait
-
Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
-
Biodata dr Amira Farahnaz, Dikaitkan dengan Sosok Doktif
-
Bandung Bondowoso Itu Siapa? Disinggung Rocky Gerung Saat Bahas Dalang Pagar Laut 30 KM
-
Rocky Gerung: Pagar Laut 30 KM, Tidak Mungkin Karya Bandung Bondowoso
-
Siapa Dalang Pagar Laut 30 KM? Rocky Gerung Singgung Jokowi, Said Didu Sindir Negara Ciut: Mustahil Bandung Bondowoso!
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
Terkini
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara
-
Diminta Tunjukkan Ijazah Asli, Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Ada di Pak Jokowi
-
Heboh Ijazah Jokowi, UGM Tegas: Kami Punya Bukti, Skripsi Tersimpan di Perpustakaan