SuaraJogja.id - Dukun bernama Arifin (40) di Bondowoso, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli pasien saat melakukan pengobatan.
Warga Kecamatan Grujugan Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisial AR (33) karena melakukan tipu daya untuk menyetubuhinya sewaktu sesi pengobatan.
Tak hanya itu, AR juga mengakui kepada polisi merasa sakit karena kemaluannya dimasukkan telur ayam oleh Arifin.
Seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, AR diantar sang suami ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7), untuk melaporkan Arifin atas kasus pencabulan.
Baca Juga: Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda
Berdasrakan materi pelaporan, peristiwa itu berawal ketika Arifin dan AR janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih Situbondo, untuk mengadakan terapi pengobatan asam lambung yang mendera korban.
AR ke hotel itu ditemani suaminya. Sesampainya di sana, sang suami memesan satu kamar hotel.
Ketika hendak membayar, mereka bertemu Arifin yang juga sedang memesan satu kamar. Setelahnya, Arifin meminta AR masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan si suami.
Sementara suami AR diminta Arifin menunggu di dalam kamar yang sudah ia bayar.
Dalam kamar, Arifin hanya berdua dengan AR. Pelaku lantas menyuruh korban membuka semua pakaiannya.
Baca Juga: Sadis! Arifin Masukkan Telur ke Kemaluan Istri Orang dan Memperkosanya
Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.
Setelah ritual itu, AR mengadu ke sang suami yang lantas marah-marah. Mereka langsung ke Polres Bondowoso untuk membuat laporan.
"Sejak awal juga saya sudah mencurigai pelaku itu. Tapi karena istri saya bertekad sembuh, akhirnya saya mengizinkan dia berobat ke Arifin," kata sang suami saat di mapolres.
Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menegaskan masih mendalami isi laporan suami istri itu.
“Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo sedang mendalami kasus ini. Kalau terbukti, pelaku akan kami jerat pidana, Pasal 289 KUHP,” kata Nuri.
Berita Terkait
-
Navara Water Park Bondowoso, Miliki Patung Mirip Merlion dan Sungai Buatan
-
Viral! Kesal Bensin Ecerannya Sering Dicuri, Pedagang Ini Isi Botol dengan Air Berwarna
-
Apes! Target Curi BBM Eceran, Ternyata Isinya Air yang Diberi Pewarna Makanan
-
Tanpa Metode Hisab dan Rukyat, Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Sudah Jalani Puasa
-
Nasib Terbaru TKW Asal Bondowoso: Dulu Ditolong Uya Kuya, Kini Jatuh Miskin, Harta Dirampas Anak Angkat
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur