SuaraJogja.id - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM) telah dipecat sebagai dosen akibat kasus kekerasan seksual.
Kendati demikian, EM diketahui masih menerima gaji hingga saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurutnya ada asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar EM masih menerima haknya berupa gaji tersebut.
Apalagi yang bersangkutan masih berstatus PNS dan guru besar hingga sekarang.
"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).
"Dia masih dapat. Saya tidak tahu detailnya," imbuhnya.
Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap hak berupa gaji itu tetap akan diterima.
"Tanpa ada putusan in krah atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," ungkapnya.
Saat ini, Andi Sandi bilang status PNS dan guru besar yang bersangkutan masih diproses. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian itu.
Baca Juga: Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
Dia memastikan saat ini pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan tersebut. Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada EM itu juga sudah dikeluarkan.
"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa [menentukan] tetapi yang kami bisa sampaikan satu hal bahwa proses ini akan kita percepat, kalau SK-nya sudah keluar untuk yang pemeriksaan," tegasnya.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti delegasi yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Nantinya kesimpulan berupa rekomendasi dari pemeriksaan itu juga akan diberikan kepada kementerian untuk diputuskan.
Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu.
Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi