Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 16:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM) telah dipecat sebagai dosen akibat kasus kekerasan seksual.

Kendati demikian, EM diketahui masih menerima gaji hingga saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurutnya ada asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar EM masih menerima haknya berupa gaji tersebut.

Apalagi yang bersangkutan masih berstatus PNS dan guru besar hingga sekarang.

Baca Juga: Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM

"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (15/4/2025).

"Dia masih dapat. Saya tidak tahu detailnya," imbuhnya.

Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap hak berupa gaji itu tetap akan diterima.

"Tanpa ada putusan in krah atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," ungkapnya.

Saat ini, Andi Sandi bilang status PNS dan guru besar yang bersangkutan masih diproses. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian itu.

Baca Juga: Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam

Dia memastikan saat ini pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan tersebut. Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada EM itu juga sudah dikeluarkan.

Load More