Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 29 Juli 2020 | 19:09 WIB
Lurah Baleharjo, Kepanewonan Wonosari saat dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul atas kasus dugaan korupsi balai desa senilai Rp353 juta, Rabu (29/7/2020). [Kontributor / Julianto]

" Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa, namun justru terjadi seperti ini," kata Kunto.

Ketika ditemui di rumahnya Rabu sore, Bupati Gunungkidul, Badingah memilih diam saat dimintai responnya terkait penahanan Lurah Baleharjo tersebut. 

"Saya tidak berkomentar saja soal itu (penahanan Lurah Baleharjo),"ujar Badingah. 

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Wahyu Purwanto Angkat Bicara, Dilarang Jokowi Jadi Cabup Gunungkidul

Load More