Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 30 Juli 2020 | 10:06 WIB
[Ilustrasi] Karung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2015). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJogja.id - AT (38), ibu rumah tangga (IRT) asal Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolsek Patuk. Wanita ini terpaksa ditahan usai dilaporkan melakukan penipuan jual-beli beras dari koleganya.

Kapolsek Patuk AKP Hendra Prastaqa mengakui bahwa pihaknya kini menahan wanita tersebut dan mendalami kasus yang menjeratnya. Tak hanya wanita tersebut yang ditahan, kemungkinan besar juga suami dari wanita ini juga akan menyusul ditahan karena membantu istrinya melakukan penipuan.

Hendra mengungkapkan, penangkapan wanita ini bermula dari laporan seorang pedagang beras asal Klaten, Jawa Tengah. Kepada polisi, korban mengaku bahwa pelaku awalnya membeli dagangannya beras Rojo Lele sebanyak 80 karung dengan janji akan dibayar di kemudian hari.

"Namun setelah jatuh tempo, ternyata tak kunjung dibayar. Bahkan ditagih beberapa kali selalu berkelit,"ujar Hendra, Kamis (30/7/2020), ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Susah Cari Air Padamkan Api, Rumah dan Hasil Panen Yatiman Ludes Terbakar

Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya. Tak berselang lama, polisi menyokok wanita tersebut dari kediamannya. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan tak hanya sekali, pelaku ternyata telah mengelabui banyak orang dengan modus ambil barang terlebih dahulu dan bayar kemudian.

Selain itu, wanita ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidupnya yang tergolong mewah.

"Ternyata bukan hanya sekali, tetapi sudah menjadi profesi. Pelaku kami jerat pasal 378 tentang penipuan," paparnya.

Pelaku selalu membujuk para korban untuk menjualkan barang dagangan milik korban dan berjanji membayar beberapa hari kemudian. Pelaku lantas menjual barang dagangan korban dengan harga yang miring. Uang hasil penjualannya tersebut tidak diberikan ke korban, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Prapto (62), warga Ngeposari, Semanu, Gunungkidul, menjadi salah seorang yang dirugikan oleh pelaku. Beberapa hari yang lalu, pelaku datang ke rumahnya membawa 59 karung beras Rojo Lele. Pelaku membujuk Prapto agar bersedia membeli beras yang dibawa oleh pelaku.

Baca Juga: Mundur dari Pilkada, Ipar Presiden Jokowi Pamit Bupati Gunungkidul

"Dia itu datang ke rumah minta agar saya membeli berasnya. Awalnya saya tidak mau wong saya curiga, sebelum pulang saya melihat mobil pelaku di pasar Argosari tempat saya jualan,"ujarnya.

Bahkan, karena malas menanggapi, Prapto masuk ke dalam rumah, dan yang menemui giliran istrinya. Ia melihat, saat itu pelaku sampai bersimpuh di depan istrinya agar membeli beras tersebut. Karena pertimbangan iba dan harga beras sedikit lebih murah dari biasanya, maka akhirnya istrinya membeli semua beras yang dibawa pelaku ke rumahnya.

Saat itu pelaku membawa 59 karung beras Rojo Lele. Satu karung beras Rojo Lele ukuran 20 kilogram ia beli dengan harga Rp197 ribu, sehingga secara keseluruhan, istri Prapto harus mengeluarkan uang sebesar Rp10,3 juta untuk membeli beras dari pelaku.

Rupanya kecurigaan Prapto terbukti. Selang beberapa hari kemudian ia didatangi oleh polisi sembari membawa pelaku. Polisi mengatakan, beras yang dijual pelaku merupakan hasil penipuan. Semua beras yang dibeli oleh Prapto dari pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.

"Saya rugi Rp10 juta lebih. Mau bagaimana lagi, berasnya dibawa polisi untuk barang bukti. Saya tidak bisa jualan," paparnya.

Di kampungnya, pelaku memang sempat viral di media sosial. Sebab, ketika pelaku mengunggah barang dagangan untuk dijual, beberapa orang menanggapinya dengan komentar meminta uang dari barang yang diambil oleh pelaku untuk dibayarkan.

Kontributor : Julianto

Load More