SuaraJogja.id - Seorang pria 28 tahun harus berurusan dengan petugas Polsek Depok Timur. Pria asal Sleman yang berinisial EJ diduga melakukan penganiayaan kepada pacarnya akibat cemburu.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa EJ tega melakukan penganiayaan kepada korban ES (24). Perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa ES sudah dilakukan lebih dari sekali dengan cara menendang, dan memukul. Terakhir, EJ menganiaya ES dengan cara menggigit punggungnya.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan di Polsek Depok Timur. Mereka ini pacaran baru satu bulan. Menganiaya karena cemburu. Alasannya karena ceweknya punya pria lain," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).
Suhadi menjelaskan, korban yang tak tahan dengan perlakuan EJ melaporkan kepada Polsek Depok Timur. Penganiayaan sendiri terjadi ketika korban pulang dari kerja pada Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku ini awalnya menjemput sang pacar dari hotel. Pelaku mengantarkan korban ke kontrakan dan sampai di kamar pelaku mengaku bahwa ia cemburu. Pelaku langsung memukuli korban dan menendang dengan berteriak.
Usai memukuli pacarnya, EJ kemudian tidur di kontrakan tersebut. Namun sekitar pukul 13.00 wib, EJ bangun dan kembali memarahi ES sambil memukuli, bahkan juga menginjak-injak tubuh ES.
Peristiwa gaduh tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Kemudian warga yang mengetahui hal itu lantas datang ke rumah kontrakan ES dan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah itu korban melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakan korban. Petugas yang datang langsung pelaku membawa ke Mapolsek Depok Timur," ujarnya.
Dalam interogasi petugas, EJ mengaku jika melakukan penganiayaan karena cemburu. Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, setidaknya EJ telah menganiaya ES lebih dari empat kali.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Dengan motif yang sama, pelaku menuduh kekasihnya punya laki-laki lain," kata Suhadi.
Selama menjalin hubungan asmara, EJ merupakan pria yang selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya.
"Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi korban menolak,"ujarnya.
Atas perbuatanya, EJ dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya