SuaraJogja.id - Seorang pria 28 tahun harus berurusan dengan petugas Polsek Depok Timur. Pria asal Sleman yang berinisial EJ diduga melakukan penganiayaan kepada pacarnya akibat cemburu.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa EJ tega melakukan penganiayaan kepada korban ES (24). Perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa ES sudah dilakukan lebih dari sekali dengan cara menendang, dan memukul. Terakhir, EJ menganiaya ES dengan cara menggigit punggungnya.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan di Polsek Depok Timur. Mereka ini pacaran baru satu bulan. Menganiaya karena cemburu. Alasannya karena ceweknya punya pria lain," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).
Suhadi menjelaskan, korban yang tak tahan dengan perlakuan EJ melaporkan kepada Polsek Depok Timur. Penganiayaan sendiri terjadi ketika korban pulang dari kerja pada Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku ini awalnya menjemput sang pacar dari hotel. Pelaku mengantarkan korban ke kontrakan dan sampai di kamar pelaku mengaku bahwa ia cemburu. Pelaku langsung memukuli korban dan menendang dengan berteriak.
Usai memukuli pacarnya, EJ kemudian tidur di kontrakan tersebut. Namun sekitar pukul 13.00 wib, EJ bangun dan kembali memarahi ES sambil memukuli, bahkan juga menginjak-injak tubuh ES.
Peristiwa gaduh tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Kemudian warga yang mengetahui hal itu lantas datang ke rumah kontrakan ES dan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah itu korban melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakan korban. Petugas yang datang langsung pelaku membawa ke Mapolsek Depok Timur," ujarnya.
Dalam interogasi petugas, EJ mengaku jika melakukan penganiayaan karena cemburu. Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, setidaknya EJ telah menganiaya ES lebih dari empat kali.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Dengan motif yang sama, pelaku menuduh kekasihnya punya laki-laki lain," kata Suhadi.
Selama menjalin hubungan asmara, EJ merupakan pria yang selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya.
"Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi korban menolak,"ujarnya.
Atas perbuatanya, EJ dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Cuaca Jogja Kamis Ini: Siap-siap Basah, BMKG Prediksi Hujan Intensitas Sedang Guyur Kota Gudeg
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku