SuaraJogja.id - Seorang pria 28 tahun harus berurusan dengan petugas Polsek Depok Timur. Pria asal Sleman yang berinisial EJ diduga melakukan penganiayaan kepada pacarnya akibat cemburu.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa EJ tega melakukan penganiayaan kepada korban ES (24). Perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa ES sudah dilakukan lebih dari sekali dengan cara menendang, dan memukul. Terakhir, EJ menganiaya ES dengan cara menggigit punggungnya.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan di Polsek Depok Timur. Mereka ini pacaran baru satu bulan. Menganiaya karena cemburu. Alasannya karena ceweknya punya pria lain," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).
Suhadi menjelaskan, korban yang tak tahan dengan perlakuan EJ melaporkan kepada Polsek Depok Timur. Penganiayaan sendiri terjadi ketika korban pulang dari kerja pada Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku ini awalnya menjemput sang pacar dari hotel. Pelaku mengantarkan korban ke kontrakan dan sampai di kamar pelaku mengaku bahwa ia cemburu. Pelaku langsung memukuli korban dan menendang dengan berteriak.
Usai memukuli pacarnya, EJ kemudian tidur di kontrakan tersebut. Namun sekitar pukul 13.00 wib, EJ bangun dan kembali memarahi ES sambil memukuli, bahkan juga menginjak-injak tubuh ES.
Peristiwa gaduh tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Kemudian warga yang mengetahui hal itu lantas datang ke rumah kontrakan ES dan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah itu korban melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakan korban. Petugas yang datang langsung pelaku membawa ke Mapolsek Depok Timur," ujarnya.
Dalam interogasi petugas, EJ mengaku jika melakukan penganiayaan karena cemburu. Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, setidaknya EJ telah menganiaya ES lebih dari empat kali.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Dengan motif yang sama, pelaku menuduh kekasihnya punya laki-laki lain," kata Suhadi.
Selama menjalin hubungan asmara, EJ merupakan pria yang selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya.
"Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi korban menolak,"ujarnya.
Atas perbuatanya, EJ dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?