SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman. Pelaku merupakan seorang buruh tani berinisial HL (35) dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolsek Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada 10 Maret 2020 lalu sekitar pukul 19.34 wib.
"Pelaku awalnya menyewa motor Honda Beat berplat nomor R 2380 KJ milik korban bernama Haryanti (36). Kesepakatan awal, bahwa uang sewa dibayarkan per harinya Rp50 ribu selama satu pekan. Namun pembayaran terhenti di hari ke-4. Pelaku tidak pernah membayar lagi, akhirnya korban menghubungi pelaku ini," jelas Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020).
Ia melanjutkan, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku. Namun informasi yang didapat bahwa motor miliknya sudah digadaikan tanpa seizin pemilik.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sleman pada 23 Juli 2020. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan belum kami temukan. Korban juga datang membawa terduga pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berbekal informasi dan petunjuk yang ada, sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Jogonalan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat itu kendaraan sedang digunakan oleh teman HL bernama Suparman (51).
"Setelah mendapat barang bukti, kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses penyidikan," jelas Irwiyantoro.
Tak hanya sekali HL melancarkan aksinya. Dari interogasi yang dilakukan petugas, wanita yang bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan ini sudah pernah melakukan aksi yang sama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, pelaku juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 berplat nomor AB 2729 KS. Kerugian mencapai Rp6 juta. TKP terjadi di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata dia.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Liga 1, DIY Tegaskan Tak Boleh Ada Penonton
Atas perbuatan pelaku, HL dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
"Pelaku dikenai pasal tentang Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara empat tahun," ungkapnya.
Irwiyantoro mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor kepada seorang pelanggan. Pasalnya hal itu cukup rawan dan bisa menjadi modus untuk pelaku mencari keuntungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain