SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman. Pelaku merupakan seorang buruh tani berinisial HL (35) dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolsek Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada 10 Maret 2020 lalu sekitar pukul 19.34 wib.
"Pelaku awalnya menyewa motor Honda Beat berplat nomor R 2380 KJ milik korban bernama Haryanti (36). Kesepakatan awal, bahwa uang sewa dibayarkan per harinya Rp50 ribu selama satu pekan. Namun pembayaran terhenti di hari ke-4. Pelaku tidak pernah membayar lagi, akhirnya korban menghubungi pelaku ini," jelas Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020).
Ia melanjutkan, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku. Namun informasi yang didapat bahwa motor miliknya sudah digadaikan tanpa seizin pemilik.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Liga 1, DIY Tegaskan Tak Boleh Ada Penonton
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sleman pada 23 Juli 2020. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan belum kami temukan. Korban juga datang membawa terduga pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berbekal informasi dan petunjuk yang ada, sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Jogonalan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat itu kendaraan sedang digunakan oleh teman HL bernama Suparman (51).
"Setelah mendapat barang bukti, kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses penyidikan," jelas Irwiyantoro.
Tak hanya sekali HL melancarkan aksinya. Dari interogasi yang dilakukan petugas, wanita yang bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan ini sudah pernah melakukan aksi yang sama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, pelaku juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 berplat nomor AB 2729 KS. Kerugian mencapai Rp6 juta. TKP terjadi di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata dia.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Atas perbuatan pelaku, HL dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
"Pelaku dikenai pasal tentang Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara empat tahun," ungkapnya.
Irwiyantoro mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor kepada seorang pelanggan. Pasalnya hal itu cukup rawan dan bisa menjadi modus untuk pelaku mencari keuntungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood