Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Pelaku perdagangan orang, SF saat digelandang polisi di Mapolres Sleman, Selasa (3/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Rata-rata yang dipekerjakan ini berusia 20-23 tahun. Yang paling muda umur 16 tahun, dan korban ini sudah tak sekolah," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah celana dalam, satu buah bra. Satu pak kondom habis pakai, empat buah handphone serta uang tunai Rp2,5 juta.

Atas perbuatan SF, dirinya dijerat pasal 12 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak atau Pasal 296 KUHP.

"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Deni.

Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman

Load More