Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Pelaku perdagangan orang, SF saat digelandang polisi di Mapolres Sleman, Selasa (3/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SF harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan praktik perdangangan orang lewat prostitusi online. Wanita 23 tahun ini melakukan perekrutan kepada empat remaja untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa perempuan asal Kulonprogo ini juga sebagai muncikari. SF menawarkan jasa prostitusi online melalui Twitter.

"Pelaku ini awalnya membuka lowongan kerja dan merekrut para remaja yang tertarik untuk bekerja dengan dia. Jadi calon pekerja ini dihubungi pelaku melalui inbox dan ditawarkan untuk menjadi pemijat," jelas Deni dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).

Deni menjelaskan bahwa korban yakni para remaja ini memang membutuhkan uang untuk bekerja. Mereka menyepakati sebagai tukang pijat namun beberapa lainnya harus melayani pelanggan yang ingin meminta pijat plus hingga prostitusi.

Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman

"Korban memang awalnya hanya ingin bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga memberikan fasilitas berupa kamar hotel, handphone dan kebutuhan korban," jelas Deni.

Pelaku membuat kesepakatan terhadap korban dengan keuntungan 60 persen bagi pelaku dan 40 persen untuk korban. Deni mengatakan, harga yang ditawarkan kepada pelanggan kisaran Rp400 ribu.

"Dari pengakuan pelaku, dia memasang tarif sekitar Rp400 ribu, itu untuk pijat. Jika ada yang meminta untuk lebih akan ada biaya yang lebih besar," jelasnya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (5/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SF, telah melancarkan aksinya ini selama satu pekan. Dirinya menjalankan prostitusi online di sebuah hotel yang ada di wilayah Gejayan, Condongcatur, Sleman.

"Atas informasi bahwa terjadi dugaan prostitusi dan perdagangan orang, akhirnya kami mengecek dan menangkap pelaku pada 11 Juli 2020 lalu. Kami juga menemukan empat remaja ini yang dipekerjakan sebagai jasa pijat plus-plus di hotel tersebut," katanya.

Baca Juga: Covid-19 di Sleman Melonjak, Asrama Haji untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala

Deni menjelaskan, korban rata-rata berusia di bawah 24 tahun. Korban paling muda berusia 16 tahun.

"Rata-rata yang dipekerjakan ini berusia 20-23 tahun. Yang paling muda umur 16 tahun, dan korban ini sudah tak sekolah," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah celana dalam, satu buah bra. Satu pak kondom habis pakai, empat buah handphone serta uang tunai Rp2,5 juta.

Atas perbuatan SF, dirinya dijerat pasal 12 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak atau Pasal 296 KUHP.

"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Deni.

Load More