Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Sejumlah warga dari 6 Padukuhan di Sleman mendatangi LBH Kota Yogyakarta untuk mengadu atas penambangan galian C yang akan dilakukan perusahaan penambangan di Kali Boyong, Kamis (6/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Belasan warga dari enam pedukuhan di Kabupaten Sleman mengeluhkan rencana penambangan berupa galian c di hulu Kali Boyong, Sleman. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Kali Boyong mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta untuk memediasi agar penambangan dibatalkan.

Ketua Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Kali Boyong Wasi menerangkan bahwa isu penambangan sendiri muncul pada awal Juli 2020 lalu. Kala itu perwakilan dari sebuah korporasi penambangan mendatangi warga di wilayah Turgo, Purwobinangun, Pakem, Sleman.

"Mulai awal Juli sudah ada isu bahwa hulu Kali Boyong yang notabene menghasilkan mata air bagi masyarakat ini akan dilakukan penambangan. Jadi batu dan pasir yang ada di lokasi akan diambil. Namun hal itu jelas berbahaya dan berdampak pada mata air yang ada," ungkap Wasi saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Kamis (6/8/2020).

Ketua Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Kali Boyong Wasi memberi keterangan kepada wartawan usai mengadu ke LBH Kota Yogakarta, Kotagede, Kamis (6/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Wasi menyontohkan, sebelumnya galian c di wilayah Kali Krasak, Sleman pernah dilakukan. Kali yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat mati akibat penambangan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Buang Bayi di Sleman, Mahasiswa Kedokteran 12 Jam Keliling Jogja

"Melihat kasus yang pernah dirasakan warga Dusun Ngandong yang kesehariannya memanfaatkan air di sungai Krasak, karena penambangan hampir 6 bulan mereka kesulitan air bersih. Sehingga hanya suplai air yang mereka manfaatkan dari pemangku wilayah setempat," kata Wasi.

Dirinya menolak keras dengan penambangan yang dilakukan oleh sebuah korporasi itu. Pasalnya jika hulu Kali Boyong dilakukan penambangan galian c, sebanyak 1.400 KK di wilayah akan terancam kesulitan air bersih.

"Jadi ada Mata Air Klethak, Candi dan Kemaduhan yang terdapat di hulu Sungai Boyong. Jika ditambang berapa orang yang menjadi korban, 1.400 KK itu jika ditotal mencapai sekitar 3 ribu jiwa yang akan kesulitan air," terang Wasi.

Wasi tak menampik bahwa korporasi penambangan yang dimaksud sudah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP). Sehingga dirinya meminta LBH untuk melakukan langkah mediasi kepada Pemerintah Provinsi DIY.

Sejumlah warga dari 6 Padukuhan di Sleman mendatangi LBH Kota Yogyakarta untuk mengadu atas penambangan galian C yang akan dilakukan perusahaan penambangan di Kali Boyong, Kamis (6/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadhli menjelaskan pihaknya telah menerima aduan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Kali Boyong. Langkah mediasi akan mengirim nota pembatalan kepada Pemerintah Provinsi DIY.

Baca Juga: Kampus UMY akan Berikan Sanksi Tegas Mahasiswanya yang Buang Bayi di Sleman

"Langkah pertama kami akan melayangkan nota keberatan kepada Gubernur DIY melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DIY) yang menerbitkan izin terhadap perusahaan ini," katanya.

LBH Yogyakarta sendiri yang bergerak dalam HAM dan juga Hukum menilai bahwa penambangan tersebut akan mengganggu hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman. Pasalnya akibat yang terjadi jika penambangan dilakukan akan menyulitkan ribuan jiwa.

"Memang ada indikasi pelanggaran terutama instrumen HAM. Sehingga ini masuk dalam ranah kami untuk mengadvokasi keresahan warga yang akan mendapat dampak negatif dari aktivitas penambangan," kata dia.

Nota keberatan sendiri nantinya dilayangkan berupa kronologis terhadap rencana penambangan di wilayah Kali Boyong, Sleman. Selain itu memberi gambaran dampak yang akan terjadi kepada masyarakat jika penambangan dilakukan.

Yogi melanjutkan pihaknya juga akan menunjukkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dan juga perusahaan penambang.

Load More