"Kalau memang mau mencegah [COVID-19], ya jangan disalahgunakan. Kalau hasil itu sekadar untuk syarat administratif, tapi bagian dari strategi pencegahan penyebaran COVID-19, terapkan secara konsekuen," kata dia.
Alvin menyebut, yang paling penting sesungguhnya adalah melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari cek suhu tubuh, wajib pakai masker, hingga kurangi sentuhan.
"Bukan ketika kita sudah membawa hasil tes bahkan PCR negatif, tapi ketika sampai bandara dicek suhu 38,8 derajat, lalu tidak boleh masuk. Jadi apa gunanya surat itu, tidak ada gunanya, sekadar administratif saja," paparnya.
Poin lainnya, syarat melampirkan hasil tes diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 oleh Gugus Tugas dan kemudian diperbarui dalam surat edaran yang berbeda.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
Dinyatakan pula, surat edaran iberlaku sampai dengan ada perubahan atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang membatalkan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Nasional.
"Masalahnya, surat edaran ini bukan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum, tapi kok dijadikan landasan peraturan," ungkapnya.
Masalah kedua, Gugus Tugas sudah dibubarkan, tapi peraturan ini masih terus berlaku dan hanya bisa dicabut kalau presiden mencabut kedaruratan nasional.
Idealnya, menurut Alvin, suket hanya diperlukan untuk perjalanan antar-negara, sedangkan perjalanan dalam negeri hanya perlu menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, pakai masker, kemudian atur jarak, dan meminimalkan kontak fisik.
Dari pengalaman yang ia temukan di lapangan, masih ada maskapai yang tidak menerapkan protokol. Misalnya, sekarang ada aturan satu unit pesawat diisi maksimal 70% dari kapasitas, tetapi ternyata diisi penuh, dan tidak ada sanksi bagi maskapai itu.
Baca Juga: Peringkat 1 Seleksi Akpol, Wanita ini Gugur Karena Corona, Curhatnya Viral
"Jadi untuk apa ada aturan? Kalau sebenarnya bagi saya [pribadi] itu tidak masalah, sejauh kita pakai masker, jaga jarak. Kalau saya pakai lengan panjang supaya tidak bersentuhan fisik langsung dan sampai tujuan diganti, dan di pesawat juga sudah ada filter udara," kata dia.
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Pandemi Covid-19 Bikin Mesin PCR Lebih Berkembang, Kenapa?
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Bareskrim Siap Proses Laporan Suami Aisiah Sinta: Pasti Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa