"Masalahnya, surat edaran ini bukan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum, tapi kok dijadikan landasan peraturan," ungkapnya.
Masalah kedua, Gugus Tugas sudah dibubarkan, tapi peraturan ini masih terus berlaku dan hanya bisa dicabut kalau presiden mencabut kedaruratan nasional.
Idealnya, menurut Alvin, suket hanya diperlukan untuk perjalanan antar-negara, sedangkan perjalanan dalam negeri hanya perlu menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, pakai masker, kemudian atur jarak, dan meminimalkan kontak fisik.
Dari pengalaman yang ia temukan di lapangan, masih ada maskapai yang tidak menerapkan protokol. Misalnya, sekarang ada aturan satu unit pesawat diisi maksimal 70% dari kapasitas, tetapi ternyata diisi penuh, dan tidak ada sanksi bagi maskapai itu.
"Jadi untuk apa ada aturan? Kalau sebenarnya bagi saya [pribadi] itu tidak masalah, sejauh kita pakai masker, jaga jarak. Kalau saya pakai lengan panjang supaya tidak bersentuhan fisik langsung dan sampai tujuan diganti, dan di pesawat juga sudah ada filter udara," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
-
Peringkat 1 Seleksi Akpol, Wanita ini Gugur Karena Corona, Curhatnya Viral
-
Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
-
Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan
-
Kisah 4 Aktris Bersalin di Tengah Pandemi, Wajib Rapid Sampai Swab Test!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'