SuaraJogja.id - Pemerintah RI berencana menghapus surat keterangan (suket) rapid test dan PCR dari syarat perjalanan transportasi umum. Pengamat Penerbangan Alvin Lie justru sejak awal mempertanyakan adanya suket sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pasalnya, hasil yang tertera pada suket adalah hal yang absurd baginya, apalagi melihat suket itu berlaku selama 14 hari.
Seolah-olah, kata dia, sehelai kertas mengaver status kondisi seseorang selama 14 hari. Padahal, hasil tes itu sebetulnya hanya menunjukkan kondisi saat seseorang diambil sampelnya.
"Satu jam kemudian bisa berubah. Jangankan 14 hari, 14 jam saja sudah berubah," kata dia, kala dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (7/8/2020).
Menurut Alvin, selama ini sudah terbukti, suket itu selanjutnya bukan untuk mengetahui kondisi bebas COVID-19 atau tidak.
"Melainkan sekadar memenuhi syarat administratif, kalau kita memang niatnya untuk mengetahui atau mencegah penyebaran COVID-19, tidak bisa hanya tes saja," kata dia.
Dalam pandangannya, tes ini hanya rangkaian strategi penghentian atau pencegahan COVID-19 yang nanti akan berkaitan dengan tracing, karantina, perawatan, atau treatment.
"Jadi empat itu harus dijalani. Kalau hanya tes, tidak jalan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini juga pernah ada, seseorang mengantongi suket hasil test COVID-19 yang non-reaktif dan PCR negatif, tapi setelah terbang, orang tersebut dicek kesehatan, dan hasilnya positif COVID-19.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
Dengan kejadian itu, Alvin mempertanyakan alasan ilmiah masa berlaku suket mencapai 14 hari.
"Kalau memang mau mencegah [COVID-19], ya jangan disalahgunakan. Kalau hasil itu sekadar untuk syarat administratif, tapi bagian dari strategi pencegahan penyebaran COVID-19, terapkan secara konsekuen," kata dia.
Alvin menyebut, yang paling penting sesungguhnya adalah melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari cek suhu tubuh, wajib pakai masker, hingga kurangi sentuhan.
"Bukan ketika kita sudah membawa hasil tes bahkan PCR negatif, tapi ketika sampai bandara dicek suhu 38,8 derajat, lalu tidak boleh masuk. Jadi apa gunanya surat itu, tidak ada gunanya, sekadar administratif saja," paparnya.
Poin lainnya, syarat melampirkan hasil tes diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 oleh Gugus Tugas dan kemudian diperbarui dalam surat edaran yang berbeda.
Dinyatakan pula, surat edaran iberlaku sampai dengan ada perubahan atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang membatalkan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Nasional.
"Masalahnya, surat edaran ini bukan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum, tapi kok dijadikan landasan peraturan," ungkapnya.
Masalah kedua, Gugus Tugas sudah dibubarkan, tapi peraturan ini masih terus berlaku dan hanya bisa dicabut kalau presiden mencabut kedaruratan nasional.
Idealnya, menurut Alvin, suket hanya diperlukan untuk perjalanan antar-negara, sedangkan perjalanan dalam negeri hanya perlu menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, pakai masker, kemudian atur jarak, dan meminimalkan kontak fisik.
Dari pengalaman yang ia temukan di lapangan, masih ada maskapai yang tidak menerapkan protokol. Misalnya, sekarang ada aturan satu unit pesawat diisi maksimal 70% dari kapasitas, tetapi ternyata diisi penuh, dan tidak ada sanksi bagi maskapai itu.
"Jadi untuk apa ada aturan? Kalau sebenarnya bagi saya [pribadi] itu tidak masalah, sejauh kita pakai masker, jaga jarak. Kalau saya pakai lengan panjang supaya tidak bersentuhan fisik langsung dan sampai tujuan diganti, dan di pesawat juga sudah ada filter udara," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, Ini Hasil Tracing Keluarga 2 Driver Ojol di Tangerang
-
Peringkat 1 Seleksi Akpol, Wanita ini Gugur Karena Corona, Curhatnya Viral
-
Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
-
Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan
-
Kisah 4 Aktris Bersalin di Tengah Pandemi, Wajib Rapid Sampai Swab Test!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut
-
Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok