Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Stephanus Aranditio
Minggu, 09 Agustus 2020 | 18:29 WIB
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Musda X, Partai Golkar Kulon Progo Ajak Kader Semangat Bangun Negara

Load More