SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menemukan 165 data bermasalah, lewat pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pilkada 2020 Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, data bermasalah itu dijumpai timnya kala mengawasi tahapan coklit, sejak 15 Juli hingga 7 Agustus 2020.
Dalam proses pengawasan kali ini, Bawaslu mengawasi kualitas masukan data form A-KWK (daftar pemilih), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
"Kami mendapati, sebanyak 30 pemilih pemula tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Ada juga empat pemilih belum genap usia 17 tahun, tetapi sudah menikah dan belum dimasukkan ke daftar pemilih," kata dia kala dihubungi pada Senin (9/8/2020).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ratusan Ribu Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Sebanyak 30 pemilih pemula yang belum masuk ke A-KWK itu berasal dari sampling di empat kecamatan: Depok, Gamping, Prambanan, dan Tempel. Sedangkan data empat pemilih usia belum 17 tahun yang sudah menikah ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping.
"Bawaslu Sleman juga menemukan sedikitnya 17 pemilih meninggal dunia, tapi masih terdaftar di A-KWK. Mereka berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan," tambah Karim.
Tidak selesai sampai di situ, Karim menyebutkan, Bawaslu juga menemukan sejumlah pemilih yang menurut mereka tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi masih terdaftar dalam A-KWK.
"Misalnya, ada 17 pemilih sudah meninggal dunia, masih muncul kembali di A-KWK," ungkapnya.
Terdapat pula temuan 102 pemilih yang saat Pemilu 2019 berstatus sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tetpi tidak ada datanya dalam A-KWK di coklit Pilkada 2020.
Baca Juga: Vokalis Jamrud Krisyanto Gugat KPU Pandeglang ke Bawaslu
"Tersebar di beberapa kecamatan" kata dia.
Data coklit yang silang sengkarut terlihat pula dalam data 12 warga yang mutasi.
"Yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah dia.
Karim menilai, ada yang berbeda dalam pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan Bawaslu Sleman, dibanding proses pemilihan di tahun-tahun sebelumnya.
“Pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kami dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menduga, proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.
“Buktinya, penduduk belum 17 tahun sudah menikah, tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK," ucapnya.
Arjuna memaparkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sleman menerapkan sistem sampling.
Saat ini, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan desa se-Kabupaten Sleman, sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan,, untuk selanjutnya disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU, untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Arjuna juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid.
"Daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019," urainya.
Tim Bawaslu, lanjut dia, menuding persebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak merata.
Hal itu terbukti dari adanya surat keberatan yang diterima Bawaslu, yang berisikan informasi perihal TPS, dari sejumlah Rukun Tetangga di dua buah desa di Kecamatan Berbah.
"Dalam surat itu, warga mengatakan kalau TPS terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS. Ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto," terangnya.
Bawaslu Sleman berharap bisa berkoordinasi bersama KPU dan memberikan saran perbaikan kepada lembaga penyelenggara pemilihan itu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tadi.
Sementara itu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, urgensi dilakukannya coklit, bertujuan untuk meneliti data-data yang dimaksud [yang disebutkan Bawaslu].
"Data pemilih diterima KPU dari Ditjen Dukcapil Kemdagri RI. Kemudian KPU RI menyampaikan kepada KPU penyelenggara Pemilihan 2020," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan