SuaraJogja.id - Perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bantul akan berbeda. Berbagai kegiatan, mulai dari tirakatan hingga upacara bendera, akan dilakukan secara terbatas, bahkan ditiadakan.
Hal itu dipastikan setelah keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Bantul No 440/01559 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Penularan Infeksi Covid-19 kepada 17 kecamatan di Bantul.
Salah satu yang menjadi perhatian di situ adalah larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang sejatinya dilaksanakan dalam rangkaian memperingati HUT RI setiap tahunnya.
"Sesuai dengan SE tersebut, segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, misalnya malam tirakatan dan lomba-lomba, akan ditiadakan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Pemkab Bantul Suparmadi kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Wali Kota Depok Larang Lomba 17 Agustus, Warga Protes Sudah Telanjur Iuran
Dikatakan Suparmadi, SE tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat secara umum sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa selain berpedoman dengan SE Sekda, pihaknya juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Pihaknya juga tidak bisa memungkiri bahwa masih akan ada penyesuaian di masyarakat berkaitan dengan imbauan tersebut.
"Di situ [Perbup No. 79/2020] juga menyangkut dengan sosial kemasyarakatan, yakni intinya kegiatan-kegiatan yang telah diagendakan masyarakat harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan sekiranya memang tetap akan dilaksanakan," kata Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bidang pengamanan dan penegakan hukum Pemkab Bantul ketika menjelang hari pelaksanaan.
Baca Juga: Logo HUT RI Ke-75 Dituduh Mirip Salib, Habib Husin Skakmat Para Pencibir
Hal itu dilakukan guna tetap meuwujudkan suasana kemerdekaan, tapi juga dapat disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, penerapan status tanggap darurat juga masih diterapkan baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda