Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:38 WIB
Pelaku pencabulan balita saat diinterogasi di Mapolres Pariaman, Sumbar, Senin (10/8/2020). [Foto: Minangkabaunews.com]

SuaraJogja.id - Ditemukan fakta baru perihal aksi VV, baby sitter alias pengasuh bayi di Sumatra Barat yang tega mencabuli bayi usia delapan bulan saat melakukan video call dengan suaminya.

Dikutip Suara.com dari Minangkabaunews.com, Selasa (11/8/2020), sehari sebelum melakukan aksi pencabulan, VV sempat mengonsumsi sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini, motif pelaku melakukan pelecehan seksual itu karena untuk memenuhi hasrat seksual sang suami.

Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar, Deny Rendra Laksmana mangatakan, pelaku merupakan pemakai narkoba.

Baca Juga: Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu suami pelaku lantaran diduga terlibat terkait kasus pencabulan terhadap balita.

"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 milyar," kata dia.

Menurutnya, aksi pencabulan ini dilakukan VV pada Kamis (5/8) pekan lalu di rumah orang tua korban, Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumbar.

"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny.

Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.

Baca Juga: Fetish Puaskan Berahi, Pengasuh Cabuli Bayi Sambil Video Call dengan Suami

Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.

Load More