SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan tidak akan membuka sekolah dari tingkat TK hingga SMA selama masa pandemi COVID-19 ini. Meski Kemendikud mempersilakan daerah zona hijau dan kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka, Pemda tidak ingin mengambil risiko yang membahayakan para peserta didik.
Apalagi, tren kasus positif COVID-19 di DIY masih terus meningkat. Kasus positif COVID-19 karena transimi lokal juga masih saja terjadi. DIY pun saat ini masih masuk kategori zona oranye.
"Jangan [buka sekolah] dululah, [kasus covid-19] masih fluktuatif," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/08/2020).
Menurut Sultan, hanya jenjang pendidikan tinggi yang diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka dalam waktu dekat ini. Namun, kampus juga harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembelajaran tatap muka masih menunggu tren kasus positif COVID-19 turun.
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat
Pemda lebih memilih untuk mengintensifkan tes swab di kabupaten/kota, dengan harapan ada kepastian jumlah kasus dan penularan virus agar bisa ditangani secara maksimal.
"Daripada coba-coba, risikonya terlalu besar," tandasnya.
Terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Sultan tidak akan membuat peraturan di tingkat daerah.
Sultan beranggapan, sanksi, termasuk denda, boleh diberlakukan ataupun sebaliknya. Karena itu, Sultan menyerahkan aturan sanksi kepada kabupaten/kota.
"Yang punya rakyat juga di tingkat dua, biar mereka yang menentukan," ungkapnya.
Baca Juga: Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini
Sebelumnya, Wakil ketua sekertariat Gugus Tugas Penangana COVID-19 Biwara Yuswantoro mengatakan, Pemda saat ini meningkatkan sinergitas dalam penerapan protokol kesehatan terkait inpres Nomor 6 Tahun 2020. Implementasi di DIY dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan mentaati aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Kapan Masuk Sekolah 2025? Intip Kalender Pendidikan Kemdikbud dan Kemenag Terbaru
-
Cek PIP Kemdikbud Desember 2024 Sudah Cair Belum? Ini Caranya!
-
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima
-
Kapan PIP Desember 2024 Cair? Cek Jadwalnya di Sini!
-
Link dan Cara Verval Ijazah di Info GTK Buat Pendaftaran PPPK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?