Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:54 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X berbicara pada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/8/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan tidak akan membuka sekolah dari tingkat TK hingga SMA selama masa pandemi COVID-19 ini. Meski Kemendikud mempersilakan daerah zona hijau dan kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka, Pemda tidak ingin mengambil risiko yang membahayakan para peserta didik.

Apalagi, tren kasus positif COVID-19 di DIY masih terus meningkat. Kasus positif COVID-19 karena transimi lokal juga masih saja terjadi. DIY pun saat ini masih masuk kategori zona oranye.

"Jangan [buka sekolah] dululah, [kasus covid-19] masih fluktuatif," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/08/2020).

Menurut Sultan, hanya jenjang pendidikan tinggi yang diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka dalam waktu dekat ini. Namun, kampus juga harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembelajaran tatap muka masih menunggu tren kasus positif COVID-19 turun.

Baca Juga: DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat

Pemda lebih memilih untuk mengintensifkan tes swab di kabupaten/kota, dengan harapan ada kepastian jumlah kasus dan penularan virus agar bisa ditangani secara maksimal.

"Daripada coba-coba, risikonya terlalu besar," tandasnya.

Terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Sultan tidak akan membuat peraturan di tingkat daerah.

Sultan beranggapan, sanksi, termasuk denda, boleh diberlakukan ataupun sebaliknya. Karena itu, Sultan menyerahkan aturan sanksi kepada kabupaten/kota.

"Yang punya rakyat juga di tingkat dua, biar mereka yang menentukan," ungkapnya.

Baca Juga: Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini

Sebelumnya, Wakil ketua sekertariat Gugus Tugas Penangana COVID-19 Biwara Yuswantoro mengatakan, Pemda saat ini meningkatkan sinergitas dalam penerapan protokol kesehatan terkait inpres Nomor 6 Tahun 2020. Implementasi di DIY dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan mentaati aturan tersebut.

"Kalau dari sisi sanksi, Bantul dan Kota yang sudah. Ada peringatan baru ada sanksi," ungkapnya.

Sementara, uji coba pembelajaran tatap muka direncanakan mulai pada September 2020 mendatang. Kampus harus melakukan persiapan di tingkat internal maupun dalam rangka menyambut mahasiswa.

"Kita lihat evaluasi dari kampus dulu," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More