Galih Priatmojo
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

"Jadi, ada beberapa perusahaan yang kurang pas dalam menjalankan SE Menaker ini," tutur dia.

Harusnya, langkah merumahkan buruh atau pegawai dilakukan dengan kesepakatan; disertai waktu yang jelas; kesepakatan harus tertulis, dari kedua belah pihak.

"Tapi ada yang kesepakatan tidak tertulis dan tidak menentukan sampai kapannya tidak ditentukan. Dan kedua pihak ada menandatangani kesepakatan bersama, serta sama-sama legowo dengan kondisi, sebagai dampak COVID-19," ungkapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More