Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak Pemkab Sleman untuk membuat peraturan yang melindungi hak-hak buruh selama masa pandemi COVID-19.

Hal itu dinyatakan oleh Staff Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI, Erlangga, kala audiensi ke Pemkab Sleman, pada Selasa (11/8/2020).

"Karena banyak perusahaan yang merumahkan dan PHK buruh selama pandemi ini. Dengan mendasarkan pada SE Menteri," ujarnya, usai audiensi bersama sejumlah jajaran terkait di Kompleks Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020).

Padahal, menurut Erlangga, ketika tindakan itu dilakukan berdasarkan SE Menteri, perusahaan harus mengawalinya dengan perundingan-perundingan bersama buruh terlebih dahulu.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes

Tapi yang terjadi selama ini, perusahaan tidak pernah melakukan forum perundingan sebelum merumahkan. Bahkan banyak mekanisme merumahkan yang tidak memiliki jangka waktu dan mekanisme yang jelas.

"Semua berjalan sepihak oleh perusahaan. Kami berharap Pemkab bisa mengeluarkan peraturan, yang minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemi. Bagaimana agar perusahaan bisa menaatinya, sebelum merumahkan atau PHK buruh mereka," terangnya.

Erlangga menilai, ada alasan tersendiri kenapa aturan itu dibutuhkan. Pandemi bukan suatu hal yang harus diwajarkan. Pandemi bukan pula suatu keadaan untuk menganggap wajar perusahaan  menghilangkan hak buruh.

"Tidak seperti itu. Betul memang ini situasi yang sulit. Tapi apakah perusahaan bisa membuktikan kalau memang betul berdampak pada situasi keuangannya," kata dia.

Ketika mengacu pada UU Ketenagakerjaan sekalipun, menurut Erlangga, ketika akan melakukan PHK, perusahaan harus membuktikan kerugian keuangan perusahaan. Selain itu, kerugian sudah terjadi tiga tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah

"Nah data itu, tak pernah disampaikan. jangankan disampaikan, forum perundingan untuk menyampaikan data-data itu apakah terjadi? Keuntungan [yang diraih perusahaan] selama ini ke mana?," terangnya.

Load More