SuaraJogja.id - Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak Pemkab Sleman untuk membuat peraturan yang melindungi hak-hak buruh selama masa pandemi COVID-19.
Hal itu dinyatakan oleh Staff Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI, Erlangga, kala audiensi ke Pemkab Sleman, pada Selasa (11/8/2020).
"Karena banyak perusahaan yang merumahkan dan PHK buruh selama pandemi ini. Dengan mendasarkan pada SE Menteri," ujarnya, usai audiensi bersama sejumlah jajaran terkait di Kompleks Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020).
Padahal, menurut Erlangga, ketika tindakan itu dilakukan berdasarkan SE Menteri, perusahaan harus mengawalinya dengan perundingan-perundingan bersama buruh terlebih dahulu.
Tapi yang terjadi selama ini, perusahaan tidak pernah melakukan forum perundingan sebelum merumahkan. Bahkan banyak mekanisme merumahkan yang tidak memiliki jangka waktu dan mekanisme yang jelas.
"Semua berjalan sepihak oleh perusahaan. Kami berharap Pemkab bisa mengeluarkan peraturan, yang minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemi. Bagaimana agar perusahaan bisa menaatinya, sebelum merumahkan atau PHK buruh mereka," terangnya.
Erlangga menilai, ada alasan tersendiri kenapa aturan itu dibutuhkan. Pandemi bukan suatu hal yang harus diwajarkan. Pandemi bukan pula suatu keadaan untuk menganggap wajar perusahaan menghilangkan hak buruh.
"Tidak seperti itu. Betul memang ini situasi yang sulit. Tapi apakah perusahaan bisa membuktikan kalau memang betul berdampak pada situasi keuangannya," kata dia.
Ketika mengacu pada UU Ketenagakerjaan sekalipun, menurut Erlangga, ketika akan melakukan PHK, perusahaan harus membuktikan kerugian keuangan perusahaan. Selain itu, kerugian sudah terjadi tiga tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes
"Nah data itu, tak pernah disampaikan. jangankan disampaikan, forum perundingan untuk menyampaikan data-data itu apakah terjadi? Keuntungan [yang diraih perusahaan] selama ini ke mana?," terangnya.
GSBI mendorong Pemkab Sleman mengeluarkan peraturan itu, agar perusahaan tak lagi seenaknya mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh.
"Dan supaya Bupati Sleman bisa tahu apa yang terjadi pada buruh di Sleman," kata dia.
GSBI berharap aturan itu bisa disahkan pada satu hingga dua bulan ke depan. Bila tak kunjung ada kemajuan, maka buruh berniat mengadakan aksi demonstrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan, lewat audiensi itu, Pemkab mengetahui bahwa GSBI ingin Pemkab Sleman menerbitkan regulasi sebagai turunan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Disnaker menampung masukan dari buruh dan akan mendiskusikan dengan LKS tripartit Kabupaten Sleman, yang diketuai oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget