SuaraJogja.id - Pemkab Klaten melalui Surat Edarannya (SE) sempat akan meniadakan pelaksanaan malam tirakatan menyambut hari jadi Republik Indonesia ke 75. Mengeluarkan SE baru, Pemkab Klaten tidak melarang pelaksanaan malam tirakatan.
Warga diperkenankan menggelar malam tirakatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Aturan tersebut ditulis dalam SE baru bernomor 003/483/01 dengan tanggal pembuatan Senin (10/8/2020).
Sebelumnya, pelaksanaan salah satu budaya masyarakat suku Jawa tersebut sempat dilarang berdasarkan SE yang dikeluarkan 30 Juli 2020 nomor 003/457/01. Malam tirakatan ditiadakan baik dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan.
Sementara dalam SE baru yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi, Pemkab Klaten tidak melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan sempat akan dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona akibat munculnya kerumunan massa. Seiring berjalannya waktu, disebutkan banyak orang yang berharap kegiatan tersebut dapat tetap dilaksanakan.
"SE sebelumnya bukan melarang [tirakatan] tetapi meniadakan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19," tutur Jaka Salwadi Selasa (11/8/2020) seperti yang dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suarajogja.id.
Sekarang, setiap masyarakat yang akan menggelar malam tirakatan harus menerapkan protokol pencegahan covid-19. Selain itu, jumlah peserta malam tirakatan di klaten harus dibatasi dan pelaksanaannya dilakukan secara sederhana tanpa adanya acara hiburan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk