SuaraJogja.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AF harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wirobrajan. Pemuda yang memiliki dendam pribadi dengan rekan satu kampungnya ini terbukti membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk melukai korban.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2020) pukul 01.30 wib. Pelaku bersama temannya bernama Sigit sengaja mendatangi rumah korban bernama Fondra di wilayah Kampung Kleben, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Mereka datang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga sudah menyelipkan senjata tajam berupa golok yang diselipkan di dalam pakaiannya," terang Endang Sri saat ditemui wartawan di Mapolsek Wirobrajan, Rabu (12/8/2020).
Endang melanjutkan sesampainya di rumah Fondra, pelaku hanya menemukan orang tua korban. Namun ayah korban yang ditemui pelaku memberitahu jika Fondra berada di sebuah angkringan yang tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Jogja Ini Bongkar Rahasia Biar Media Sosialnya Keren
"Pelaku akhirnya mendatangi angkringan yang dimaksud ayah korban. Sesampainya di sana, korban tidak ada. Pelaku memutuskan kembali namun di tengah jalan berpapasan dengan Fondra," kata dia.
Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga terjadi adu jotos. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam ambruk akibat perkelahian tersebut. Senjata tajam berupa golok yang diselipkan pelaku jatuh.
"Warga yang mendengar keributan ini langsung melerai dan melaporkan peristiwa kepada Polsek. Tim kami bergegas mengamankan pelaku dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja membawa golok untuk keamanan diri. Selain itu pelaku sudah menyimpan dendam lama kepada korban.
"Jadi dia mengaku memiliki dendam pada korban. Namun kami masih menyelidiki alasan dia sampai bertengkar," katanya.
Baca Juga: Unik! Sambut HUT Kemerdekaan RI, 11 Pasang Pengantin Nikah Bareng di Jogja
Atas tindakan pelaku, AF di kenai UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin.
Berita Terkait
-
Israel Ancam "Serangan Sangat Keras" jika Iran Balas Dendam Lagi
-
Film Confessions: Balas Dendam dengan Memainkan Psikologis Pelaku
-
Balas Dendam 25 Tahun, Wanita Ini Berjuang Jadi Polisi untuk Tangkap Sendiri Pembunuh Ayahnya
-
Siap Melawan Bahrain, Shin Tae-yong Tak Ambil Pusing soal Misi Balas Dendam
-
Israel Minta Dukungan Regional untuk Balas Serangan Iran
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem