SuaraJogja.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AF harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wirobrajan. Pemuda yang memiliki dendam pribadi dengan rekan satu kampungnya ini terbukti membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk melukai korban.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2020) pukul 01.30 wib. Pelaku bersama temannya bernama Sigit sengaja mendatangi rumah korban bernama Fondra di wilayah Kampung Kleben, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Mereka datang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga sudah menyelipkan senjata tajam berupa golok yang diselipkan di dalam pakaiannya," terang Endang Sri saat ditemui wartawan di Mapolsek Wirobrajan, Rabu (12/8/2020).
Endang melanjutkan sesampainya di rumah Fondra, pelaku hanya menemukan orang tua korban. Namun ayah korban yang ditemui pelaku memberitahu jika Fondra berada di sebuah angkringan yang tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku akhirnya mendatangi angkringan yang dimaksud ayah korban. Sesampainya di sana, korban tidak ada. Pelaku memutuskan kembali namun di tengah jalan berpapasan dengan Fondra," kata dia.
Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga terjadi adu jotos. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam ambruk akibat perkelahian tersebut. Senjata tajam berupa golok yang diselipkan pelaku jatuh.
"Warga yang mendengar keributan ini langsung melerai dan melaporkan peristiwa kepada Polsek. Tim kami bergegas mengamankan pelaku dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja membawa golok untuk keamanan diri. Selain itu pelaku sudah menyimpan dendam lama kepada korban.
"Jadi dia mengaku memiliki dendam pada korban. Namun kami masih menyelidiki alasan dia sampai bertengkar," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Jogja Ini Bongkar Rahasia Biar Media Sosialnya Keren
Atas tindakan pelaku, AF di kenai UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin.
"Perbuatan pelaku diancam dengan kurungan penjara 10 tahun. Kami masih memintai keterangan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Endang mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Wirobrajan untuk selalu mengedepankan keamanan. Kegiatan siskamling diharapkan terus berjalan.
"Kami berterimaksih atas partisipasi warga Wirobrajan yang ikut menciptakan keamanan wilayah kampungnya. Tindak kejahatan yang terjadi sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak berwenang dan tidak langsung main hakim sendiri," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin