SuaraJogja.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AF harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wirobrajan. Pemuda yang memiliki dendam pribadi dengan rekan satu kampungnya ini terbukti membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk melukai korban.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2020) pukul 01.30 wib. Pelaku bersama temannya bernama Sigit sengaja mendatangi rumah korban bernama Fondra di wilayah Kampung Kleben, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Mereka datang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga sudah menyelipkan senjata tajam berupa golok yang diselipkan di dalam pakaiannya," terang Endang Sri saat ditemui wartawan di Mapolsek Wirobrajan, Rabu (12/8/2020).
Endang melanjutkan sesampainya di rumah Fondra, pelaku hanya menemukan orang tua korban. Namun ayah korban yang ditemui pelaku memberitahu jika Fondra berada di sebuah angkringan yang tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Jogja Ini Bongkar Rahasia Biar Media Sosialnya Keren
"Pelaku akhirnya mendatangi angkringan yang dimaksud ayah korban. Sesampainya di sana, korban tidak ada. Pelaku memutuskan kembali namun di tengah jalan berpapasan dengan Fondra," kata dia.
Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga terjadi adu jotos. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam ambruk akibat perkelahian tersebut. Senjata tajam berupa golok yang diselipkan pelaku jatuh.
"Warga yang mendengar keributan ini langsung melerai dan melaporkan peristiwa kepada Polsek. Tim kami bergegas mengamankan pelaku dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja membawa golok untuk keamanan diri. Selain itu pelaku sudah menyimpan dendam lama kepada korban.
"Jadi dia mengaku memiliki dendam pada korban. Namun kami masih menyelidiki alasan dia sampai bertengkar," katanya.
Baca Juga: Unik! Sambut HUT Kemerdekaan RI, 11 Pasang Pengantin Nikah Bareng di Jogja
Atas tindakan pelaku, AF di kenai UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin.
Berita Terkait
-
Film Dendam Malam Kelam: Ketika Rahasia, Dosa, dan Kematian Saling Bertaut
-
TAKIS: Kecewa Boleh, Dendam Jangan! Ini Cara Ampuh Memaafkan dan Move On
-
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
-
Yaman Bersumpah Balas Dendam "Menyakitkan" Usai Serangan AS yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
Yaman Bersumpah Balas Dendam "Menyakitkan" Usai Serangan AS yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam