Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:05 WIB
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti memberi keterangan atas kasus membawa senjata tajam tanpa izin di Mapolsek Wirobrajan, Selasa (11/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Perbuatan pelaku diancam dengan kurungan penjara 10 tahun. Kami masih memintai keterangan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Endang mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Wirobrajan untuk selalu mengedepankan keamanan. Kegiatan siskamling diharapkan terus berjalan.

"Kami berterimaksih atas partisipasi warga Wirobrajan yang ikut menciptakan keamanan wilayah kampungnya. Tindak kejahatan yang terjadi sebaiknya langsung dilaporkan ke pihak berwenang dan tidak langsung main hakim sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Jogja Ini Bongkar Rahasia Biar Media Sosialnya Keren

Load More