Barang bukti yang disita dari tersangka SK antara lain 1 buah klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal yang diduga sabu, 1 unit ponsel merek Samsung putih, 1 buah pipet kaca, dan 2 buah sedotan plastik warna putih.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 2009 tentang narkotika; ancaman hukumannya sama, yakni 4 tahun maksimal seumur hidup.
"Baik tersangka NS dan tersangka SK urine positif," tambah Dwi.
Dari kedua tersangka, polisi lantas juga menciduk MF (25). Buruh harian lepas yang tinggal di Pasar Kliwon Surakarta ini diamankan polisi beserta 1 klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,931 gram dan satu unit ponsel Samsung A50s hitam.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan, Kapal di Sadeng Tabrak Mercusuar
"Saudara MF ini mendapatkan barang dari saudaranya di Solo, dan kita lakukan masih melakukan pengejaran, artinya masih DPO," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025