Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:15 WIB
Arsyad Yasin, ayah dari Arya Pandu Sejati (kanan) didampingi Farid Iskandar, penasehat hukum Arya menunjukkan berkas-berkas persidangan kepada awak media, Kamis (13/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dio akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 24 hari. Dari kejadian itu muncul dua versi cerita yang berbeda yakni dari polisi adalah klitih sedangkan fakta menunjukkan kematian korban akibat kecelakaan.

Keanehan itu ditambah dengan fakta persidangan lainnya ketika keluarga Dio dan Khoir Rosidi bersaksi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan atau tabrakan. Kegiatan itu dikuatkan lagi dengan bukti penerimaan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja baik keluarga Dio dan Khoir Rosidi.

"Ini kan aneh, kalau memang ini adalah penganiayaan tidak mungkin ada penerimaan asuransi, atau pihak Jasa Raharja mau mengeluarkan asuransi," tegasnya.

Maka dari itu, Farid menganggap apa yang telah didakwakan oleh jaksa tidak terbukti.

Baca Juga: Insentif bagi Ponpes Bantul Belum Turun, Kemenag Tunggu Pemerintah Pusat

Sementara itu ayah dari Arya Pandu Sejati, Arsyad Yasin, mengatakan bahwa kasus ini harus diproses seadil-adilnya dengan berbagai fakta yang telah terungkap ini. Ia berharap fakta kebenaran yang ada itu tidak ditutupi oleh semua pihak yang bersangkutan.

"Kalau dilihat dari kronologinya ini ada fakta yang ditutupi dengan seolah-olah kebenaran, kan gitu. Maka ini akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya, bukan yang hanya seolah-olah benar apalagi menganggap benar. Benar adalah benar," kata Arsyad.

Diketahui bahwa Arya adalah putra pertama dari tiga bersaudara dan saat kejadian terjadi ia baru akan lulus dari kelas 3 SMA. Kini Arya telah ditahan sejak 11 Januari 2020 dengan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Load More