SuaraJogja.id - Sehari setelah diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di wilayah DI Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY menemukan 30 pelanggaran yang berada di empat titik lokasi pemasangan alat. Pelanggar akan dikirim surat konfirmasi sebagai bentuk teguran.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan jika surat konfirmasi kepada 30 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera CCTV ETLE nantinya akan dikirimkan tiga hari ke depan.
"Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke-30 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirim ke semua alamat pelanggar yang terekam oleh CCTV ETLE," ujar Made saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tersebut wajib melakukan konfirmasi selama 15 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi dari Ditlantas Polda DIY.
"Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui barcode dengan mengunjungi situs Ditlantas Polda DIY atau juga bisa mengunjungi secara langsung unit Gakkum Ditlantas Polda DIY," ujar Made.
Disinggung pelanggar berasal dari mana, Made mengatakan rata-rata masih berasal dari Yogyakarta.
"Penerapannya masih kepada pengendara asal Jogja, kebanyakan 30 pelanggar ini berasal dari DIY," jelasnya.
Pihaknya menegaskan jika tidak akan mengambil kebijakan untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Ditlantas Polda DIY akan mengambil sikap represif non-yustisial.
"Kami akan melakukan evaluasi dahulu, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas tiga kali berturut-turut nanti kami akan selektif melakukan penindakan tilang," terang Made.
Baca Juga: Positif Covid-19 di DIY Meroket, Kota Jogja Belum Punya Shelter Isolasi
Dalam melakukan penegakan hukum di jalan, Made menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih. Tetapi, ia juga memprioritaskan pelanggaran yang cenderung akan berakibat kepada hilangnya nyawa seseorang.
"Potensi laka lantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia kami prioritaskan, misal berkendara melebih batas kecepatan," katanya.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di hari pertama penerapan ETLE sendiri didominasi oleh pengendara mobil pribadi. Rata-tata pengendara kedapatan tidak memakai sabuk pengaman maupun pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.
"Pelanggaran lalu lintas merata ya, dari empat titik CCTV yang sudah terpasang, pelanggaran rata-rata didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat. Kalau motor belum. Selang tiga hari kami akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat masing-masing pelanggar melalui petugas pos," jelas Made.
Dalam hari pertama penerapan ETLE, Ditlantas Polda DIY juga tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan. Empat CCTV yang berada di empat lokasi, diantaranya ada di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, dan terakhir di daerah Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul berjalan dengan baik.
"Saat ini kondisinya masih baik dan masih bagus," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026