SuaraJogja.id - Massa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi akan terus dilakukan hingga pembahasan mengenai Omninbus Law dibatalkan oleh pemerintah.
Humas Aliandsi Rakyat Bergerak Lusi menyampaikan bahwa hasil dari mediasi antara DPR dengan massa di Jakarta menyatakan, pemerintah akan menghentikan pembahasan mengenai Omnibus Law selama dalam masa reses.
Namun, saat ini pembahasan mengenai aturan baru tersebut masih terus dilakukan oleh DPR. Hal tersebut menjadi alasan kuat kenapa massa masih terus melakukan aksi untuk mencegah pengesahan Omnibus Law oleh pemerintah.
"Sedangkan seperti yang kita tahu, selama masa reses kemarin DPR masih melanjutkan pembahasan mengenai Omnibus Law. Itulah mereka yang menyalahi kesepakatan yang mereka buat itu," ungkap Lusi dalam jumpa wartawan di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Polisi Tuding Aksi Tolak Omnibus Law Ditunggangi Gerakan Separatis Papua
Melihat DPR mengkhianati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, ARB merasa perlu untuk terus melakukan aksi massa hingga pembahasan mengenai Omnibus Law benar-benar dibatalkan oleh pemerintah.
Sementara, anggota Humas ARB lainnya, Revo, menyebutkan bahwa jaringannya secara nasional pada 16 Juli 2020 yang lalu sudah bersepakat akan terus melakukan aksi massa agar pembahasan mengenai Omnibus Law dihentikan oleh pemerintah.
Revo meyakinkan, hingga pembahasan mengenai Omnibus Law dihentikan, aksi-aksi serupa akan terus berjalan. Sebab, ia menilai, saat ini DPR tidak seharusnya meneruskan pembahasan mengenai RUU yang dinilai dapat merugikan para pekerja di Indonesia itu.
"Karena jika dibilang RUU Cipta Kerja menguntungkan masyarakat, itu adalah sebuah kebohongan besar," tutur Revo.
Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya
Ia menyampaikan, saat ini banyak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Namun, anggota dewan yang bertugas mewakili rakyat justru masih sibuk membahas undang-undang yang dinilai tidak memiliki keuntungan untuk masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa