SuaraJogja.id - Massa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi akan terus dilakukan hingga pembahasan mengenai Omninbus Law dibatalkan oleh pemerintah.
Humas Aliandsi Rakyat Bergerak Lusi menyampaikan bahwa hasil dari mediasi antara DPR dengan massa di Jakarta menyatakan, pemerintah akan menghentikan pembahasan mengenai Omnibus Law selama dalam masa reses.
Namun, saat ini pembahasan mengenai aturan baru tersebut masih terus dilakukan oleh DPR. Hal tersebut menjadi alasan kuat kenapa massa masih terus melakukan aksi untuk mencegah pengesahan Omnibus Law oleh pemerintah.
"Sedangkan seperti yang kita tahu, selama masa reses kemarin DPR masih melanjutkan pembahasan mengenai Omnibus Law. Itulah mereka yang menyalahi kesepakatan yang mereka buat itu," ungkap Lusi dalam jumpa wartawan di Jalan Gejayan, Sleman, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Polisi Tuding Aksi Tolak Omnibus Law Ditunggangi Gerakan Separatis Papua
Melihat DPR mengkhianati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, ARB merasa perlu untuk terus melakukan aksi massa hingga pembahasan mengenai Omnibus Law benar-benar dibatalkan oleh pemerintah.
Sementara, anggota Humas ARB lainnya, Revo, menyebutkan bahwa jaringannya secara nasional pada 16 Juli 2020 yang lalu sudah bersepakat akan terus melakukan aksi massa agar pembahasan mengenai Omnibus Law dihentikan oleh pemerintah.
Revo meyakinkan, hingga pembahasan mengenai Omnibus Law dihentikan, aksi-aksi serupa akan terus berjalan. Sebab, ia menilai, saat ini DPR tidak seharusnya meneruskan pembahasan mengenai RUU yang dinilai dapat merugikan para pekerja di Indonesia itu.
"Karena jika dibilang RUU Cipta Kerja menguntungkan masyarakat, itu adalah sebuah kebohongan besar," tutur Revo.
Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya
Ia menyampaikan, saat ini banyak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Namun, anggota dewan yang bertugas mewakili rakyat justru masih sibuk membahas undang-undang yang dinilai tidak memiliki keuntungan untuk masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Politik: KPU Siap Ikuti Perubahan Aturan Pemilu
-
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
-
Legislator PKB Wanti-wanti Soal Ide Omnibus Law UU Politik: Kita Punya Pengalaman Ciptaker Ditolak Besar-besaran
-
Soal Omnibus Law UU Politik, Formappi Ingatkan Baleg DPR: Jangan Cuma Gaya-gayaan
-
Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G