SuaraJogja.id - Sudah berlangsung sejak 1 Juni 2020 lalu, akhirnya Kongres Kebudayaan Desa (KKD) 2020 tiba di acara puncak, yang jatuh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Rencananya, hari ini di akhir acara akan ada deklarasi 'Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa' yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum dideklarasikannya 'Arah Tatanan Indonesia Baru', panitia bersama para pembicara terlebih dahulu melakukan bedah buku yang dibuat berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa.
Berdasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desa 2020 ini, telah lahir juga 21 buku yang terdiri dari 19 buku dari serangkaian Webinar Series, 1 Buku Bunga rampai Strategi Pemajuan Kebudayaan Nusantara, 1 Buku hasil riset KKD, dan 1 Buku Putih Panduan Penyusunan RPJM Desa.
Telah diluncurkan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB tadi, bedah buku pagi ini KKD telah mencapai seri ke-13, yang membahas tentang Hukum dan Politik: Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia.
Ilham Yuli Isdiyanto, salah seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), ikut memberikan aspirasi dan pendapatnya mengenai buku seri ke-13 KKD tersebut.
Dalam pemaparannya, Ilham menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak pemikiran mengenai hukum dan politik desa yang bisa ditambahkan pada buku seri ke-13 itu.
"Saat saya membaca buku ini, yang menarik adalah semangatnya bagaimana kemudian mengembalikan marwah desa. Konsep desa sendiri sebenarnya kan menjadi dasar perkembangan Republik Indonesia," sebut Ilham.
Makin menarik bagi Ilham, karena buku tersebut juga membahas perjalanan desa yang tadinya bersifat otonom seiring berjalannya waktu mengalami perubahan menjadi tidak terlalu otonom.
Ilham juga sempat membahas bahwasanya dalam buku seri ke-13, pembicaraan soal kebutuhan regulasi politik dan hukum desa seharusnya masih bisa dibagi menjadi dua macam.
Baca Juga: Unik, Kongres Kebudayaan Desa akan Luncurkan 21 Buku saat Tengah Malam
"Regulasi politik ini harus dipelajari, karena kita punya dua macam desa yakni desa umum dan desa adat. Nah, hal ini sebenarnya kita bisa perdalam lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," imbuhnya.
Di akhir sesi diskusi, Ilham mengatakan bahwa buku seri 13 ini menurutnya sudah bisa menjawab segala kegelisahan para perangkat desa dalam menciptakan sebuah regulasi kebijakan politik dan hukum.
"Dalam aspek hukum, yang menarik dari buku ini adalah bisa dijadikan dasar pengembangan, contoh misalnya konsep regulasi yang sesuai dan pasrtisipatif untuk masyarakat desa," pungkasnya.
Pada akhir diskusi, Ilham berharap, buku seri ke-13 KKD ini nantinya bisa dimiliki oleh para kepala desa di setiap daerah untuk dijadikan acuan atau oase seandainya terjadi perubahan hukum politik di era tatanan Indonesia baru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik