SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menolak wacana pembukaan data pasien COVID-19 yang mengemuka beberapa waktu terakhir ini. Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 beralasan agar masyarakat lebih mewaspadai penularan, membuka data pasien tidaklah tepat baginya.
Apalagi, kata dia, ada aturan perundang-undangan yang melarang membuka data pasien. Sebut saja UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.
"Kalau Undang-Undang melarang kan, kalau saya buka [data COVID-19 di DIY], saya menyalahi Undang-Undang malahan, ya Undang-Undang harus diubah dulu," ungkap Sultan usai peringatan Hari Pramuka di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Sultan, laiknya penyakit lain, pasien COVID-19 juga semestinya diperlakukan sama. Karenanya, alih-alih membuka nama pasien ke publik lebih baik menangani kasus tersebut dengan baik. Sebab, seperti halnya penyakit lain semisal demam berdarah, flu, atau lainnya, nama-nama mereka pun tidak dibuka ke publik.
"Jadi kalau ada undang-undang, tidak berani saya, tapi kalau itu dianggap bukan penyakit yang menurunkan derajat, bukan aib, mestinya tidak apa-apa. Hanya kita tidak ada kebiasaan orang sakit di rumah sakit itu di-publish itu tidak biasa, itu aja," tandasnya.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda lebih fokus pada penanganan COVID-19 di DIY saat ini. Apalagi, tren pasien COVID-19 di DIY masih terus naik, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kita awasi dan evaluasi terus menerus [penanganan covid-19]," paparnya.
Aji berharap, semua pihak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, para wisatawan dan tamu yang mulai banyak berdatangan ke DIY bisa mendaftarkan ke Jogja Pass dan Visiting Jogja. Hal itu dibutuhkan untuk tracing bila muncul kasus penularan COVID-19.
Baca Juga: Gara-Gara Kamar Kotor, Pria ini Kabur dari Hotel Khusus Pasien Covid-19
"Dengan mendaftar di Visiting Jogja dan Jogja Pass, maka bisa dilakukan tracing dengan lebih mudah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kamar Kotor, Pria ini Kabur dari Hotel Khusus Pasien Covid-19
-
Kabar Baik, Dokter Temukan Cara Agar Pasien Covid-19 Stop Pakai Ventilator
-
Insentif Sopir Ambulans Belum Cair, Wagub DKI: Nanti Kami Cek
-
Satgas Covid-19 Klaim Kasur RS se-Indonesia Cukup Tampung Pasien Corona
-
Dokter di NY dapat Menolong Pasien Covid-19 Kritis dengan Terapi Hipotermia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat