SuaraJogja.id - Polsek Seyegan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Pelaku berinisial SEN (30) merampas paksa ponsel korban. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Seyegan.
Kapolsek Seyegan AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (20/7/2020) di Jalan Seyegan, tepatnya di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Kejadian sendiri sekitar pukul 09.45 WIB. SEN mengendarai motor pribadi dalam melancarkan aksinya di sekitar lokasi," terang Samidi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Sabtu (15/8/2020).
Samidi melanjutkan, awalnya korban bernama Kaswasih (55) berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya. Sejak awal, pelaku sudah membuntuti korban dari belakang.
"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban juga sambil menggenggam ponsel. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," katanya.
Melihat korban lengah, pelaku yang dari belakang bermaksud menyalip dari sebelah kiri.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung merampas ponsel yang dibawa anak korban.
"Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkap dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno menerangkan, atas laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibantu tim Resmob Polres Sleman, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
"Dari hasil olah TKP dan mempelajari petunjuk berupa rekaman CCTV dan dari keterangan para saksi serta dari hasil analisis, didapat informasi yang mengarah kepada pelaku. Dia kami amankan di rumah tetangganya," kata Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti sudah kami amankan, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian denhan Kekerasan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret ponsel sebagai sarana belajar anaknya.
"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
-
Seorang Gadis Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tersengat Listrik dari Charger
-
Apa Bahayanya Main Ponsel di Pesawat?
-
Jalan Kaki 3 Km demi Tugas Sekolah, Novi Diberi HP oleh Polres Gunungkidul
-
Spesifikasi Realme X30 Pro Dibekali Layar 120 Hz?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali