SuaraJogja.id - Polsek Seyegan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Pelaku berinisial SEN (30) merampas paksa ponsel korban. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Seyegan.
Kapolsek Seyegan AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (20/7/2020) di Jalan Seyegan, tepatnya di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Kejadian sendiri sekitar pukul 09.45 WIB. SEN mengendarai motor pribadi dalam melancarkan aksinya di sekitar lokasi," terang Samidi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Sabtu (15/8/2020).
Samidi melanjutkan, awalnya korban bernama Kaswasih (55) berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya. Sejak awal, pelaku sudah membuntuti korban dari belakang.
Baca Juga: Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban juga sambil menggenggam ponsel. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," katanya.
Melihat korban lengah, pelaku yang dari belakang bermaksud menyalip dari sebelah kiri.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung merampas ponsel yang dibawa anak korban.
"Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkap dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno menerangkan, atas laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibantu tim Resmob Polres Sleman, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Seorang Gadis Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tersengat Listrik dari Charger
"Dari hasil olah TKP dan mempelajari petunjuk berupa rekaman CCTV dan dari keterangan para saksi serta dari hasil analisis, didapat informasi yang mengarah kepada pelaku. Dia kami amankan di rumah tetangganya," kata Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti sudah kami amankan, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian denhan Kekerasan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret ponsel sebagai sarana belajar anaknya.
"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
-
Seorang Gadis Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tersengat Listrik dari Charger
-
Apa Bahayanya Main Ponsel di Pesawat?
-
Jalan Kaki 3 Km demi Tugas Sekolah, Novi Diberi HP oleh Polres Gunungkidul
-
Spesifikasi Realme X30 Pro Dibekali Layar 120 Hz?
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip