SuaraJogja.id - Polsek Seyegan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Pelaku berinisial SEN (30) merampas paksa ponsel korban. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Seyegan.
Kapolsek Seyegan AKP Sumadi membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (20/7/2020) di Jalan Seyegan, tepatnya di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman.
"Kejadian sendiri sekitar pukul 09.45 WIB. SEN mengendarai motor pribadi dalam melancarkan aksinya di sekitar lokasi," terang Samidi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Sabtu (15/8/2020).
Samidi melanjutkan, awalnya korban bernama Kaswasih (55) berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya. Sejak awal, pelaku sudah membuntuti korban dari belakang.
Baca Juga: Sejumlah Warga Donasikan Ponsel Bekas untuk Bantu Siswa Belajar Daring
"Korban ini ditemani sang anak yang dibonceng di belakang. Anak korban juga sambil menggenggam ponsel. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," katanya.
Melihat korban lengah, pelaku yang dari belakang bermaksud menyalip dari sebelah kiri.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung merampas ponsel yang dibawa anak korban.
"Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkap dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno menerangkan, atas laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibantu tim Resmob Polres Sleman, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Seorang Gadis Tewas di Kamar Mandi, Diduga Tersengat Listrik dari Charger
"Dari hasil olah TKP dan mempelajari petunjuk berupa rekaman CCTV dan dari keterangan para saksi serta dari hasil analisis, didapat informasi yang mengarah kepada pelaku. Dia kami amankan di rumah tetangganya," kata Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buat ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti sudah kami amankan, kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian denhan Kekerasan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret ponsel sebagai sarana belajar anaknya.
"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar. Namun peraturan tetap sama. Nanti di persidangan mungkin bisa jadi pertimbangan hakim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini