Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Situasi aksi (Aliansi Rakyat Bergerak) di Jalan Jogja-Solo Depok, Sleman, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Teman-teman aksi Itu tidak membalas, kami kembali kumpul sambil mengangkat tangan dan menunjukkan tangan kita kosong. Saat kami digiring kembali ke kampus, ada polisi yang dorong-dorong teman kami," terangnya.

Aksi bakar ban dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Jumat (14/8/2020) malam. - (@mahasiswaYUJIEM)

ARB menilai bahwa tindakan kekerasan oknum dan tak ada perlindungan penegak hukum ini termasuk dalam metode pembubaran aksi. ARB menyebut bahwa metode tersebut bukanlah hal baru, yang mana melibatkan pihak-pihak berseragam maupun tidak berseragam.

Kuatnya indikasi tersebut didasari atas pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku penyerangan. Selain itu, pelaku penyerangan datang dari lokasi yang sama dengan titik kumpul polisi.

“Kami mengutuk keras tindakan praktik kekerasan dalam setiap penyampaian kebebasan berpendapat di muka umum. Juga terjadi politik impunitas dan penegakan hukum yang tumpul ditandai dengan kegagalan penegak hukum memberikan rasa aman kepada korban kekerasan,” kata dia.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Tolak Omnibus Law di Jogja Ricuh, IG Mumtaz Rais Diserang

Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menuturkan, ketegangan aksi terjadi antara mahasiswa dengan warga di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Depok, Sleman.

"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka agar massa juga memperhatikan arus lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga merasa terganggu saja," katanya.

Anton menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengambil sikap agar friksi yang terjadi antara mahasiswa dengan warga tidak menjadi lebih besar.

"Kami ambil langkah untuk meredam aksi. Agar ketegangan warga dan massa tak bertambah panjang," tutupnya.

Diketahui, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.

Baca Juga: Soal Ketegangan Warga dan Massa di Gejayan Jogja, Begini Kata Polisi

Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.

Load More