"Teman-teman aksi Itu tidak membalas, kami kembali kumpul sambil mengangkat tangan dan menunjukkan tangan kita kosong. Saat kami digiring kembali ke kampus, ada polisi yang dorong-dorong teman kami," terangnya.
ARB menilai bahwa tindakan kekerasan oknum dan tak ada perlindungan penegak hukum ini termasuk dalam metode pembubaran aksi. ARB menyebut bahwa metode tersebut bukanlah hal baru, yang mana melibatkan pihak-pihak berseragam maupun tidak berseragam.
Kuatnya indikasi tersebut didasari atas pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku penyerangan. Selain itu, pelaku penyerangan datang dari lokasi yang sama dengan titik kumpul polisi.
“Kami mengutuk keras tindakan praktik kekerasan dalam setiap penyampaian kebebasan berpendapat di muka umum. Juga terjadi politik impunitas dan penegakan hukum yang tumpul ditandai dengan kegagalan penegak hukum memberikan rasa aman kepada korban kekerasan,” kata dia.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Tolak Omnibus Law di Jogja Ricuh, IG Mumtaz Rais Diserang
Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menuturkan, ketegangan aksi terjadi antara mahasiswa dengan warga di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka agar massa juga memperhatikan arus lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga merasa terganggu saja," katanya.
Anton menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengambil sikap agar friksi yang terjadi antara mahasiswa dengan warga tidak menjadi lebih besar.
"Kami ambil langkah untuk meredam aksi. Agar ketegangan warga dan massa tak bertambah panjang," tutupnya.
Diketahui, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.
Baca Juga: Soal Ketegangan Warga dan Massa di Gejayan Jogja, Begini Kata Polisi
Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Soroti Replika Guillotin di Aksi Geyajan Memanggil: Penanda Kemuakan Terhadap Jokowi dan Dinastinya
-
Ikut Gejayan Memanggil, Peserta Aksi: Kami Bersama-sama Menyalakan Alarm Demokrasi!
-
Singgung soal Pelanggaran HAM di Gejayan Memanggil, Guru Besar UI: Tidak Boleh!
-
Permasalahan di Wadas Kembali Disinggung Peserta Aksi Gejayan Memanggil
-
9 Bencana Jokowi Menurut Gejayan Memanggil, Massa Tuntut Presiden Diadili
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir