SuaraJogja.id - YK seorang abdi negara yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi dilaporkan ke Polres Merauke, karena kasus pencabulan yang dilakukan kepada putri kandungnya.
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin menyebutkan, aksi bejat YK ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, saat korban berumur 9 tahun.
“Dalam laporan polisi, pelaku mengancam korban untuk dibunuh, jika melaporkan kelakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku apa yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di bangku SD,” jelas Arifin dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Arifin mengatakan, saat ini korban berumur 19 tahun dan selama menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika kasus ini dibongkar kepada istrinya maupun keluarganya.
Arifin menyebutkan, kasus ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada neneknya. Lalu, sang nenek melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Saat ini YK telah ditahan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Aksi Bejat Seorang Ayah di Merauke, 10 Tahun Tiduri Putri Kandungnya"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle