SuaraJogja.id - Polisi telah meringkus pria berinisial M (29) lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Parahnya aksi pemerkosaan itu direkam sendiri dan disebar tersangka di media sosial.
Terkuaknya kasus ini, M ternyata kerap mengajak korban untuk menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Kamis (20/8/2020), perbuatan lucah itu dilakukan M setelah meningkah dengan ibu korban pada 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menyebutkan, tersangka M sudah berkali-kali mencabuli anak tirinya tersebut.
“Selain aksi cabul, pelaku juga menyetubuhi korban sejak awal tahun. Hingga kasus ini terbongkar, pelaku sudah melakukannya berkali-kali,” kata Hendi.
Untuk mau berhubungan badan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Yakni dengan menonton film dewasa sehingga tertarik. Aksi itu dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah. Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku memberikan yang anak-anak butuhkan, seperti jajan atau pulsa.
“Jadi korban ini diajak pelaku menonton film dewasa, sehingga membuat korban menjadi tertarik,” katanya.
Tabiat busuk pelaku akhirnya terbongkar saat video cabul pelaku dan anak tirinya tersebar lewat aplikasi percakapan Whatsapp di lingkungan rumah pelaku. Ternyata yang menyebarkan pertama kali video tersebut juga pelaku sendiri.
Video itu dikirimkan ke teman sebaya korban. Usut punya usut ternyata pelaku ingin mencari mangsa selanjutnya, yakni teman korban yang sama-sama masih di bawah umur.
Baca Juga: Abdi Negara Ini Tega Cabuli Putrinya Sendiri Selama 10 Tahun
“Pelaku masih tersangkut kasus pencabulan dan persetubuhan ya kali ini. Apakah pelaku bisa dikatakan seorang paedofilia, ini masih kami dalami,” kata dia.
Berita Terkait
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo