SuaraJogja.id - Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, bahwa Seksi Propam Polres Jembrana telah memeriksa dua polisi yang diduga memeras warga negara asing (WNA) Jepang karena melanggar aturan lalu lintas, hingga viral di media sosial. Mereka anggota Polsek Pekutatan berinisial Aipda MW dan Bripka PJ.
Ketut mengatakan, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pekutatan itu terjadi pada 2019 di Jalan Denpasar-Gilimanuk.
"Keduanya anggota Polsek Pekutatan, Polres Jembrana dan yang bersangkutan memang sudah mengakui kejadiannya itu di tahun 2019," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Menurut Ketut, kedua anggotanya itu telah diperiksa oleh Propam. Selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik dan disiplin untuk menjatuhkan sanksi terhadap mereka.
"Yang jelas seperti yang saya bilang tadi, kita sudah lakukan pemeriksaan, untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri," terangnya.
Sebuah video menayangkan seorang turis Jepang diperas oleh oknum anggota polisi lantaran lampu depan motor yang dikendarainya mati viral di media sosial. Video yang diunggah akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam tersebut baru viral di media sosial pada hari ini, Kamis (20/8/2020).
Dalam video itu terlihat oknum anggota polisi bernama MD Windia secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Dia berdalih uang tersebut sebagai hukuman lantaran lampu kendaraan yang dikemudikan korban tidak nyala.
“License okey, STNK okey (SIM oke, STNK oke),” kata sang polisi.
“Its dead, problem (lampu mati, masalah),” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Polisi Bali Terancam Dipecat Habis Palak Turis Rp 1 Juta saat Menilang
Setelah itu, oknum anggota polisi tersebut meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
“It fourty for process… I Will help you. You pay one million, maximal one million (Ini empat puluh untuk proses... Saya akan menolong Anda. Anda bayar Rp1 juta, maksimal Rp1 Juta),” ujarnya.
Korban yang merupakan turis Jepang itu pun mengeluarkan uang kertas lembaran dalam pecahan Rp20 ribu senilai Rp100 ribu. Namun, oknum anggota polisi itu menegaskan bahwa uang yang dimintanya adalah Rp1 juta.
“One million (satu juta),” jelasnya.
Setelah bernegosiasi, sang turis pun mengeluarkan sembilan lembar pecahan uang Rp100 ribu. Sementara polisi yang menerima uang tersebut lantas menghitung dan tetap menerimanya.
“Okey, no problem (Oke, tidak masalah),” ujar polisi tersebut lalu membiarkan si turis melintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat