SuaraJogja.id - Sebuah kecelakaan maut dialami seorang kakek berusia 80 tahun. Pria bernama Robertus Eddy Sutrisno ini dihantam oleh Kereta Api (KA) Joglokerto hingga tewas ketika hendak mematikan lampu rumahnya di seberang rel perlintasan kereta api JPL 737, Sabtu (22/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo Iptu Suranta menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 07.20 WIB.
Korban saat itu diduga menerobos palang pintu kereta untuk menyeberang ke sisi selatan rel.
"Korban tewas setelah tertabrak kereta api, tepatnya di perlintasan sisi utara sebelah barat pos Kereta Api Jalan Wiratama, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pagi ini," kata Suranta, dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2020).
Ia membeberkan bahwa awalnya saksi, yang juga petugas jaga palang, Triyono (40), menurunkan palang pintu perlintasan tanda kereta melintas.
Kereta Joglokerto melintas dari arah barat. Selain itu, dari arah timur juga melintas kereta pengangkut barang.
"Korban diduga menerobos palang pintu, padahal sudah diingatkan untuk tak melintas. Namun karena tak mengindahkan peringatan, kereta dari arah timur menabrak korban hingga tewas," jelasnya.
Ia menjelaskan, Robertus terlempar dari titik awal sejauh 15 meter. Korban mengalami luka di tangan bagian kanan dan kiri.
Sementara bagian kepala belakang pecah hingga isi kepala keluar. Korban pun tewas di tempat.
Baca Juga: Sopir HR-V Ngebut Hantam PNS hingga Tewas, Saksi: Motornya sampai Terbang
Mengetahui kejadian itu, saksi kemudian berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta untuk membantu mengevakuasi korban.
Selanjutnya petugas membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum.
Disinggung terkait kenekatan korban menerobos palang pintu, Suranta membeberkan bahwa kakek 80 tahun ini kerap menyeberang rel untuk mematikan lampu rumah.
"Jadi bapak ini punya dua rumah, di sebelah utara dan selatan rel. Tiap pagi dan sore, korban selalu menyalakan dan mematikan lampu di sana. Biasanya dia ditemani menantunya saat mematikan dan menyalakan lampu. Berhubung keluarga sang menantu sakit, korban mematikan lampu sendirian," jelas dia.
Pihaknya hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu yang ada. Ketika palang pintu rel kereta api sudah tertutup, maka siapa pun harus berhenti.
"Imbauannya tetap harus waspada, tapi jika palang pintu sudah ditutup dan masih saja menerobos, mungkin sudah takdir. Yang jelas harus tetap mematuhi aturan dan waspada di segala kondisi," kata Suranta.
Berita Terkait
-
Sopir HR-V Ngebut Hantam PNS hingga Tewas, Saksi: Motornya sampai Terbang
-
Tewas Terpental di Jalan Thamrin, Sopir Mobil Penabrak PNS Jadi Tersangka
-
PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil
-
Brakkk...! Pemotor Tewas di Tempat Hantam Truk Fuso
-
Warga Pamer Jarah Barang di Truk yang Alami Kecelakaan Maut, Publik Geram
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
-
Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan
-
Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia
-
Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?