SuaraJogja.id - Ratusan karyawan PT Kharisma Export kembali melakukan protes. Kalau sebelumnya mereka melaporkan nasibnya yang tak jelas ke DPRD Bantul, maka Senin (24/08/2020) ini mereka mengadu ke DPRD DIY.
Pengaduan ke wakil rakyat tersebut dilakukan karena nasib mereka masih saja tidak jelas. Janji perusahaan untuk membayar gaji mereka secara penuh tak juga terealisasi.
"Perusahaan memang ada itikad baik membayarkan upah termin pertama darti kepada 52 karyawan. Namun ternyata tidak semua karyawan dapat gaji penuh," ujar Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) PT Kharisma Export, Agus Setiawan disela aksi.
Menurut Agus, karyawan yang tidak ikut serikat buruh atau protes dalam aksi unjuk rasa sebelumnya mendapatkan gaji penuh sebesar Rp1.795.000. Sedangkan karyawan yang ikut unjuk rasa dan masuk dalam serikat buruh hanya mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 per minggunya.
Padahal semua karyawan memiliki jam kerja yang sama. Namun mereka heran kenapa upah mereka dibedakan hanya karena memprotes hak yang harusnya mereka dapatkan.
"Perbedaan upah ini yang akhirnya juga menimbulkan perpecahan diantara karyawan. Ini yang membuat kami sakit hati," ungkapnya.
Selain masalah gaji, karyawan mereka yang dirumahkan pascaterjadinya pandemi COVID-19 pun belum jelas nasibnya. Padahal untuk mencari kerja di tempat lain juga bukan perkara mudah karena mereka masih terikat kontrak di Kharisma Export.
"Belum lagi Jamsostek yang hingga saat ini juga belum kami terima. Karenanya kami meminta bantuan DPRD untuk pihak terkait untuk menekan perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya selama tiga bulan terakhir gaji karyawan hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya. Padahal seharusnya setiap karyawan menerima gaji sebesar Rp1.795.000 setiap bulan. Akibatnya ada tunggakan sebesar Rp185 juta yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Cerita Unik Perjalanan Pesawat Gatotkaca ke Jogja, Dikira Salah Jalur
Penunggakan pembayaran gaji dikarenakan perusahaan tidak memiliki uang pascaterjadinya pandemi COVID-19. Orderan mebel dan furniture yang masuk ke perusahaan tersebut juga menipis sehingga mereka tidak bisa memenuhi hak karyawannya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan, pihaknya minta perusahaan menyelesaikan masalah secepatnya. DPRD akan melakukan pertemuan di DIY maupun di Bantul pada Selasa (25/08/2020) untuk mengawal persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Kami minta hak bagi pekerja diupayakan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa membantu. Urusan yang terkait dengan perusahaan harus dikawal dinas ketenagakerjaan dan DPRD agar tidak ada masalah lagi," imbuhya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik