Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Agustus 2020 | 15:05 WIB
Karyawan PT Kharisma Export menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, Senin (24/8/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ratusan karyawan PT Kharisma Export kembali melakukan protes. Kalau sebelumnya mereka melaporkan nasibnya yang tak jelas ke DPRD Bantul, maka Senin (24/08/2020) ini mereka mengadu ke DPRD DIY.

Pengaduan ke wakil rakyat tersebut dilakukan karena nasib mereka masih saja tidak jelas. Janji perusahaan untuk membayar gaji mereka secara penuh tak juga terealisasi.

"Perusahaan memang ada itikad baik membayarkan upah termin pertama darti kepada 52 karyawan. Namun ternyata tidak semua karyawan dapat gaji penuh," ujar Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) PT Kharisma Export, Agus Setiawan disela aksi.

Menurut Agus, karyawan yang tidak ikut serikat buruh atau protes dalam aksi unjuk rasa sebelumnya mendapatkan gaji penuh sebesar Rp1.795.000. Sedangkan karyawan yang ikut unjuk rasa dan masuk dalam serikat buruh hanya mendapatkan upah sebesar Rp 200.000  per minggunya.

Baca Juga: Cerita Unik Perjalanan Pesawat Gatotkaca ke Jogja, Dikira Salah Jalur

Padahal semua karyawan memiliki jam kerja yang sama. Namun mereka heran kenapa upah mereka dibedakan hanya karena memprotes hak yang harusnya mereka dapatkan.

"Perbedaan upah ini yang akhirnya juga menimbulkan perpecahan diantara karyawan. Ini yang membuat kami sakit hati," ungkapnya.

Selain masalah gaji, karyawan mereka yang dirumahkan pascaterjadinya pandemi COVID-19 pun belum jelas nasibnya. Padahal untuk mencari kerja di tempat lain juga bukan perkara mudah karena mereka masih terikat kontrak di Kharisma Export.

"Belum lagi Jamsostek yang hingga saat ini juga belum kami terima. Karenanya kami meminta bantuan DPRD untuk pihak terkait untuk menekan perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya selama tiga bulan terakhir gaji karyawan hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya. Padahal seharusnya setiap karyawan menerima gaji sebesar Rp1.795.000 setiap bulan. Akibatnya ada tunggakan sebesar Rp185 juta yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Kakak Sri Sultan HB X Wafat, Keraton Jogja Larang Bunyikan Gamelan

Penunggakan pembayaran gaji dikarenakan perusahaan tidak memiliki uang pascaterjadinya pandemi COVID-19. Orderan mebel dan furniture yang masuk ke perusahaan tersebut juga menipis sehingga mereka tidak bisa memenuhi hak karyawannya.

Load More