Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

SuaraJogja.id - IM atau Ibrahim Malik, lulusan Universitas Islam Indonesia yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada rekannya, menilai tuduhan padanya adalah murni fitnah semata.

Ibrahim berencana menindaklanjuti hal itu dengan menempuh jalur hukum, melaporkan para penyebar informasi tidak benar tentang dirinya ke aparat kepolisian.

"Iya, insyallah tahapan itu akan dilakukan. Sudah dalam proses," kata dia, Selasa (25/8/2020).

Pihaknya saat ini terus mengumpulkan data dan alat bukti. Laporan tersebut akan ditunjukan bagi sejumlah pihak yang
sudah terlibat dalam masalah ini.

Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja

Ia menegaskan, akan menempuh jalur yang benar dan sesuai kaidah hukum.

"Karena ini menyangkut nama baik dan masa depan saya. Maka semua pihak harus bertanggung jawab di depan hukum. Biar tetap ada pembelajaran hukum di masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang secara sepihak sebelum ada putusan hukum," tutur Ibrahim.

Ia menyebut telah menyiapkan satu tim untuk membantunya menindaklanjuti laporan itu.

Ibrahim mengungkapkan sedikitnya ada lima pihak yang akan diproses laporannya.

Ibrahim menyebut di awal munculnya tuduhan pelecehan kepadanya, Lembaga Bantuan Hukum apapun dari Indonesia tak ada yang meminta keterangan Ibrahim sama sekali.

Baca Juga: Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan

Demikian juga dengan Universitas Islam Indonesia (UII), yang hanya meminta keterangan darinya di awal kasus. Dan kini, Ibrahim sudah berada di Indonesia, permintaan keterangan juga belum ada yang diarahkan kepadanya.

"Hingga saat ini, belum ada investigasi resmi yang dilakukan baik oleh UII maupun LBH terhadap saya, mengenai tuduhan ini," ungkapnya.

"Ketika ditanya via WhatsApp (WA), saya bilang bahwa saya sedang berada di Melbourne dan sudah menunjuk kuasa hukum di Indonesia," tuturnya.

Setelah mengetahui Ibrahim memiliki kuasa hukum yang mewakili dirinya secara sah, semua permintaan klarifikasi disampaikan kepada kuasa hukumnya.

"Tapi hanya sebentar dan tidak ada kelanjutan apa-apa. Karena hanya sebatas WA dan tidak begitu mendalam," kata dia.

Ibrahim juga mengaku bingung dengan dicabutnya gelar Mawapres 2015 yang melekat pada dirinya, terhitung 12 Mei 2020 lalu.

Pasalnya, gelar itu sudah dicabut sepihak dan suratnya langsung dikirim ke Melbourne.

"Saya bingung karena pemberitaan sudah menyebar, jadi saya hanya bisa diam tanpa pembelaan. Ini juga yang mungkin banyak publik tidak tahu, bahwa SK mawapres 2015 saya dicabut tanpa ada proses investigasi," terangnya.

Secara pribadi, Ibrahim merasa dirugikan dengan hal itu. Bukan karena tidak menjadi Mawapres lagi, melainkan dirugikan dengan pemberitaan tentang pencabutan Mawapres.

"Yang seakan-akan mengonfirmasi kepada publik, bahwa saya sudah dihukum dan dinyatakan bersalah," kata dia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UII, Ratna Permata Sari membenarkan bahwa permintaan keterangan atas tuduhan pelecehan yang dituduhkan pada Ibrahim dilakukan lewat telepon.

"Hal tersebut sudah ditanggapi langsung oleh Ibrahim via telpon," ucapnya.

Selain itu, Ibrahim juga tidak dipanggil oleh tim dari UII, untuk bertemu dan dimintai keterangan secara langsung. Karena yang bersangkutan berada di Melbourne.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More