SuaraJogja.id - PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY. Pelaporan dilakukan karena kafe tersebut dianggap melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu-lagu tanpa izin.
Asirindo menilai, sejumlah aturan telah dilanggar pengusaha karaoke. Selain Palms Karaoke, hingga saat ini Asirindo sudah melakukan gugatan pada 14 pengusaha karaoke lainnya di Jawa, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Karawang.
Sesuai Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap pengusaha karaoke harus membayar royalti atas penggunaan lagu dari produser atau pencipta lagu yang dikomersialisasikan secara luas, bahkan harus mendapatkan izin dari produser rekaman.
“Palms karaoke tidak memiliki izin penggunaan lagu rekaman dari kami sampai saat ini. Ini melanggar hak ekonomi produser rekaman dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkap General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali
Menurut Braniko, Asirindo sebenarnya telah melakukan pendekatan dengan Palms Karaoke. Di antaranya dengan melakukan beberapa kali pertemuan.
Namun, maksud baik tersebut tidak mendapat sambutan baik, sehingga tidak ada titik temu atau gagal.
“Karena itu kami melaporkan Palms Karaoke kepada kepolisian atas dugaan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Produser Relaman pada November 2019. Kami dapat informasi untuk pelaporan kasus ini sudah sampai kejaksaan,” jelasnya.
Braniko menambahkan, kebanyakan gugatan yang dilakukan Asirindo pun pada persoalan pelanggaran izin menggunakan lagu dari produser rekaman dan tidak ada itikad baik dari pelanggar untuk membayar hak ekonomi produser rekaman. Persoalan tersebut merugikan produser rekaman hingga lebih dari Rp5 miliar.
“Kami sudah melayangkan somasi dan surat pengenalan, tetapi tidak direspons. Karenanya, kami kemudian melakukan gugatan,” tandasnya.
Baca Juga: Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial
Sementara, penyanyi Marcell Siahaan lewat teleconference menyayangkan para pengusaha karaoke yang melanggar kewajibannya. Padahal penyanyi, produser rekaman, dan pencipta lagu mempunyai hak atas konten yang mereka buat.
Berita Terkait
-
Bobon Santoso Patenkan Hak Cipta Konten Masak Besar, Apa Saja yang Tak Boleh Dilanggar?
-
Konten 'Masak Besar Bobon Santoso' Sudah Punya Hak Cipta: Jangan Lagi Plagiat!
-
Profil dan Pendidikan Rayen Pono, Siap Debat Ahmad Dhani Soal Hak Cipta Lagu
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta