SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM meminta ketegasan Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menangani pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pelanggaran etik tersebut terkait kasus penggunaan helikopter mewah dalam kunjungannya dari Batu Raja ke Palembang Sumatra Selatan.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut ketegasan sangat dibutuhkan untuk membuktikan kredibilitas dewas sebagai lembaga baru yang dibentuk pemerintah.
Pembuktian itu juga diperlukan karena saat ini isu KPK taliban kembali dimunculkan beberapa pihak pascaadanya kasus pelanggaran etik Firli.
"Kita lihat kerja dewas dalam kasus [firli] ini. Dewas sebagai lembaga baru perlu kita lihat efektitivitas kinerja dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggarn etik ketua KPK yang naik helikpoter [mewah] ini," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (26/08/2020).
Menurut Zaenur, KPK sejak awal berdiri selalu mengedepankan etik. Karenanya bila terjadi pelanggaran etik dari pegawai atau pimpinan maka hal itu selalu dianggap serius.
Tidak ada cacat-cacat etik yang dibiarkan KPK begitu saja selama ini. Semua pelanggaran harus mendapatkan penegakan etik yang keras.
Hal itu segaris amanat dari UU Nomor 19 Tahun 2019 Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni dewas harus membuktikan kinerjanya.
"Istilah zero tolerance kalau masalah etik. Karenanya pemeriksaan etik harus benar-benar dilakukan [maksimal] sesuai fungsi dewas," ungkapnya.
Baca Juga: Biar Nyaman Wisata New Normal, DISPAR DIY Luncurkan Jogja Clean an Safe
Sementara terkait isu KPK taliban yang kembali mengemuka seperti yang dilontarkan sejumlah pihak, Zaenur menyebutkan isu tersebut dilontarkan oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan internal KPK, terutama para penyidik independen.
Padahal isu KPK taliban tersebut tidak pernah terbukti meski bisa saja mengikis kepercayaan masyarakat pada KPK.
Predikat buruk yang disematkan pada lembaga rasuah tersebut disinyalir muncul karena selama ini para penyidik independen KPK berhasil memenjarakan para petinggi negara dan politisi elit. Karenanya isu KPK taliban tersebut dimunculkan oleh buzzer-buzzer kelompok tertentu hanya untuk mengaburkan isu pelanggaran etik Firli.
"Tujuannya ya untuk melindungi kekuasaan. Saya yakin tuduhan itu pesanan karena berasal dari buzzer dan kelompok yang tidak punya kredibilitas antikorupsi," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta dewas KPK untuk mewaspadai kelompok KPK taliban dalam kasus helikopter Firli. Disinyalir KPK taliban mempolitisasi kasus tersebut dalam rangka menjadikan KPK sebagai alat politik dan mengkriminalisasi lawan lawan politiknya.
Salah satunya dengan politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi keberadaan Firli sebagai Ketua KPK membuat KPK taliban menjadi gerah sehingga semua yang dilakukan Firli selalu dianggap salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul