SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial RK (22) kini harus meringkuk di penjara karena ulahnya cabulnya. Tersangka ditangkap aparat polisi seteleh menyebarkan video tak senonoh milik pacarnya berinisial JL di media sosial, Facebook.
Peristiwa itu bermula saat RK mendekati JL di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp. Setelah berhasil membujuk sang pacar, RK meminta korban untuk mengirimkan foto dan video bugil.
"Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx," kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Kamis (27/8/2020).
Terkuaknya kasus ini, RK ternyata memiliki kelainan secara seksual. Pemuda itu kerap memanfaatkan kiriman video dan foto sang pacar untuk memuaskan fantasi seksulnya, yakni melakukan masturbasi atau onani.
“Korbanya kalau diliat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur," kata dia.
“Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” tambahnya.
Tak bosan, kata Nunung, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil. Namun JL mengelak.
Lantaran tak lagi mendapatkan bahan untuk onani, RK lalu murka dan menyebarkan video seronok sang pacar ke Facebook dengan memakai akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan video mirip si korban, akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” kata dia.
Baca Juga: Pose Panas di Kamar Secara Live, Bidan Puskesmas Untung Jutaan Rupiah
Dalam kasus ini, RK dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara. Penerapan pasal itu di antarnya yakni Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tenteng Pornografi, Pasal 76 i UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo