Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:10 WIB
Kondisi perut Muharom mendapatkan 38 jahitan usai diserang empat orang tak dikenal, Minggu (23/8/2020). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Dua orang pemuda yang membacok serta merampas HP milik siswa SMK Muhammadiyah Wonosari, Muharom Puji Nugroho berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gunungkidul. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Gunungkidul. 

Kanit Pidum Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfm Putra menjelaskan, usai kejadian, orangtua korban Sukardi langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian dan di jalan yang sekiranya dilalui para pelaku.

"Berbekal rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku. "ungkapnya, Kamis (27/8/2020) ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Lumpuh, Edo Saputra Bocah Asal Gunungkidul Cari Uang Jajan dari Layangan

Pihaknya mendapat informasi jika pelaku kediamannya berada di Sleman. Polisi langsung memburu ke rumah terduga pelaku tersebut.

Namun ketika polisi sampai di rumahnya, ternyata pelaku tidak berada di rumahnya. Polisi pun langsung menyebar untuk mengumpulkan informasi lain.

Akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di sebuah warung angkringan di kawasan Sleman. Dua orang yang berhasil diringkus adalah HF (21) dan AS (24), keduanya warga Tempel Sleman.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh mereka.

"Pelaku kami amankan di wilayah Sleman pada 22 Agustus 2020 lalu. Kami juga sita handphone dan tas untuk barang bukti,"tambahnya.

Baca Juga: Investasi di DIY Anjlok Selama Pandemi, Gunungkidul Paling Terdampak

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh polisi, kedua pelaku memang pernah melakukan aksi kriminalitas di wilayah Pakem, Sleman Yogyakarta. Keduanya juga terlibat kasus pengeroyokan dan saat itu ditangani oleh jajaran Polsek Pakem untuk mempertanggungiawabkan perbuatannya. 

"Kasus ini bukan klitih, tetapi penjambretan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"paparnya.

Ia beralasan  aksi yang dilakukan keduanya karena motif ekonomi. Pelaku melukai korban agar korban tidak melakukan pengejaran. Sementara untuk klitih, pelaku melakukan penganiayaan namun tidak ada motif yang melatarbelakangi.

Muharom Puji Nugroho (16) pelajar harus menjalani perawatan di rumahnya di Padukuhan Nogosari 1, RT 05/RW 01, Kalurahan Bandung Kepanewonan Playen Gunungkidul akibat luka bacok yang dideritanya.

Pelajar kelas 11 SMK 2 Muhammadiyah Wonosari ini kini lebih banyak berbaring di rumah karena perut sebelah kanan mendapat 38 jahitan.

Anak kedua dari Sukardi (63) ini menjadi korban Klitih pada hari Sabtu (22/8/2020) dinihari. Perut sebelah kanannya terpaksa mendapat 38 jahitan usai dibacok oleh 4 orang tak dikenal, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain itu, pelajar ini juga harus kehilangan HP yang biasanya digunakan untuk pembelajaran jarak jauh.

Kontributor : Julianto

Load More