Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:25 WIB
Sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan hasil Operasi Curas Progo 2020 ditahan petugas kepolisian di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.

Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.

Load More