SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo batal menghadiri videoconference bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/08/2020) sore.
Sedianya kegiatan tersebut menjadi rangkaian kunjungan Presiden ke DIY selain meresmikan Yogyakarta International Airport (YIA) dan pemberian bantuan presiden bagi UMKM ultra mikro di Gedung Agung.
"Awal informasi ada tiga titik, di YIA, gedung agung dan kepatihan. Di kepatihan dalam rangka RI 1 ingin koordinasi khusus penanganan COVID-19 di DIY. Tapi kemarin sore, kami diinfo agenda di kepatihan didrop sehingga videoconference dengan bupati/walikota dan dan rumah sakit rujukan di DIY," ungkap Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji saat dikonfirmasi, Jumat Siang.
Menurut Ditya, pihaknya tidak mendapatkan alasan pembatalan kedatangan Presiden Kepatihan. Namun dari info awal, kunjungan ke DIY memang tentative sesuai jadwal Jokowi.
Sejumlah persiapan di Kepatihan pun akhirnya tidak digunakan Presiden. Padahal sejumlah fasilitas disiapkan untuk menyambut orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Diantaranya videotron besar yang disewa pemda dan dipasang di Gedung Pracimosono. Selain itu tanaman hias yang diletakkan di berbagai titik Kompleks Kepatihan seharga Rp20 juta.
Selain itu seluruh kompleks, terutama di Gedung Pracimosono juga dilakukan pembersihan disinfektan, termasuk menyediakan bilik disinfektan. Kursi di gedung tersebut pun dikurangi sepertiga dari kapasitas biasanya agar sesuai protokol kesehatan COVID-19
Semua orang yang ikut kegiatan juga wajib mengikuti rapid test. Sedangkan yang akan kontak dengan RI 1 juga wajib swab test.
“Kami dicontohkan setpres saat presiden melakukan kunjungan yang sama di tempat lain. Untuk keperluan videotron kami khusus menyewa untuk videoconference, namun teknisnya kami tidak bisa menyebutkan berapa,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
Meski batal digunakan, videotron yang disewa cukup mahal itu akan digunakan untuk videoconference antara gugus tugas dengan bupati/walikota serta rumah sakit rujukan.
“Jadi tidak masalah, fasilitas yang kami sewa tetap bisa digunakan sesuai peruntukannya meski tidak ada pak presiden,” jelasnya
Sebelumnya pemilik usaha tanaman hias, Ramuji Raharja (55) mengaku mendapatkan orderan tanaman hias seharga Rp 20 juta. Dia dapat orderan dari Pemda dari Rabu (26/08/2020) malam.
“Saya kemudian survei mengukur kebutuhan tanaman hiasnya berapa, setelah harga deal kami kerja Kamis pagi,” ungkapnya.
Tanaman hias yang ditanam untuk memperindah kompleks Kepatihan cukup beragam. Mulai dari soka, melati korea, melati mini hingga airis. Jumlahnya pun cukup banyak, untuk soka mencapai 1.000 tanaman, melati korea 400 tanaman dan melati mini 100 biji.
Ramuji bahagia dapat pesanan dari Pemda. Apalagi selama pandemi ini penjualan tanaman justru naik 70 persen lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
7 Fakta Mengerikan di Balik Gas Tertawa yang Sedang Viral di Medsos, Bisa Berujung Maut!
-
Bye-bye Trauma Mobil Bekas! Ini 5 Pilihan Tahun Muda di Bawah Rp80 Juta, Dijamin Irit dan Awet
-
Progres Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Sleman Awal Tahun 2026 Capai 78 Persen
-
Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
-
Puncak Musim Hujan Januari-Februari, Kota Jogja Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana