Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

6. Berwenang Mengatur 5 hal

Keberadaan UU Keisitmewaan memberikan hak kepada pemerintah daerah DIY untuk mengatur lima hal. Yakni, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur maupun wakil gubernur.

Selanjutnya, berwenang mengatur kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam BAB IV mengenai Kewenang pasal 6 dan Pasal 7.

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan yang dimaksud, didasarkan pada nilai-nilai keraifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis

Load More