Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

3. Terima Danais senilai Rp 6,1 Triliun dari pemerintah pusat

Keberadaan UU Kesitimewaan juga mengatur DIY untuk menerima Dana Istimewa (Danais). Yakni sejumlah uang dari pemerintah pusat untuk mengganti banyaknya materi yang diberikan Kadipaten dan Kasultanan dalam memperjuangkan NKRI.

Menurut Aris, hingga saat ini DIY sudah menerima Danais sejumlah Rp 6,1 Triliun. Dari jumlah tersebut diharapkan kebijakan 5K (Kasultanan, kadipaten, kampung, kampus dan keprajan) bisa berjalan secara beriringan.

Namun, dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Utamanya saat ini Danais sudah bisa diakses, melalui alokasi ke tingkat kabupaten atau kota dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis

4. Sambut Sewindu UU Keistimewaan, Sultan Akan Gelar Sapa Aruh

Menyambut usia sewindu UU keistimewaan DIY, Sri Sultah Hamengku Buwono X berencana untuk melakukan sapa aruh. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Keraton Yogyakarta besok senin.

Aris menjelaskan, jika Sapa Aruh ini sebagai bentuk penegasan kembali menganai kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin menimbulkan energi positif, terutama di tengah pandemi.

5. PR besar UU Kesitimewaan DIY

Meski sudah berusia delapan tahun, namun masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa tinggal dalam pelaksanaan UU keistimewaan. Yakni mengenai tujuan UU untuk mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Jalan Kaki ke Malioboro, Menkopolhukam Mahfud MD Razia Masker

Aris menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi PR di DIY adalah adanya ketimpangan ekonomi. Menginjak usia kedelapan, diharapkan UU Keistimewaan bisa segera menyelesaikan pr-nya.

Load More