Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta alias Tugu Jogja - (SUARA.com/Rosiana)

Menyambut usia sewindu UU keistimewaan DIY, Sri Sultah Hamengku Buwono X berencana untuk melakukan sapa aruh. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Keraton Yogyakarta besok senin.

Aris menjelaskan, jika Sapa Aruh ini sebagai bentuk penegasan kembali menganai kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin menimbulkan energi positif, terutama di tengah pandemi.

5. PR besar UU Kesitimewaan DIY

Meski sudah berusia delapan tahun, namun masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa tinggal dalam pelaksanaan UU keistimewaan. Yakni mengenai tujuan UU untuk mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis

Aris menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi PR di DIY adalah adanya ketimpangan ekonomi. Menginjak usia kedelapan, diharapkan UU Keistimewaan bisa segera menyelesaikan pr-nya.

6. Berwenang Mengatur 5 hal

Keberadaan UU Keisitmewaan memberikan hak kepada pemerintah daerah DIY untuk mengatur lima hal. Yakni, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur maupun wakil gubernur.

Selanjutnya, berwenang mengatur kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam BAB IV mengenai Kewenang pasal 6 dan Pasal 7.

Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan yang dimaksud, didasarkan pada nilai-nilai keraifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Baca Juga: Jalan Kaki ke Malioboro, Menkopolhukam Mahfud MD Razia Masker

Load More