Menyambut usia sewindu UU keistimewaan DIY, Sri Sultah Hamengku Buwono X berencana untuk melakukan sapa aruh. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Keraton Yogyakarta besok senin.
Aris menjelaskan, jika Sapa Aruh ini sebagai bentuk penegasan kembali menganai kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin menimbulkan energi positif, terutama di tengah pandemi.
5. PR besar UU Kesitimewaan DIY
Meski sudah berusia delapan tahun, namun masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa tinggal dalam pelaksanaan UU keistimewaan. Yakni mengenai tujuan UU untuk mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
Aris menyebutkan, bahwa salah satu yang menjadi PR di DIY adalah adanya ketimpangan ekonomi. Menginjak usia kedelapan, diharapkan UU Keistimewaan bisa segera menyelesaikan pr-nya.
6. Berwenang Mengatur 5 hal
Keberadaan UU Keisitmewaan memberikan hak kepada pemerintah daerah DIY untuk mengatur lima hal. Yakni, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur maupun wakil gubernur.
Selanjutnya, berwenang mengatur kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam BAB IV mengenai Kewenang pasal 6 dan Pasal 7.
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan keistimewaan yang dimaksud, didasarkan pada nilai-nilai keraifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Baca Juga: Ganggu Wisatawan, Dinpar Bantul Bersihkan Tumpukan Pasir di Parangtritis
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi