SuaraJogja.id - Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY akan berumur 8 tahun atau sewindu pada 2020 ini.
Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan selama sewindu berbagai regulasi sudah dibuat, termasuk perda keistimewaan (perdais).
Berbagai aturan tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengukuran indeks pembangunan manusia, indeks demokrasi dan akuntabilitas.
Namun saat ini masih ada pekerjaan rumah yang tidak bisa ditinggal dalam pelaksnaan UU Keistimewaan. Yakni terkait tujuan UU tersebut dalam rangka mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
"Yang masih jadi PR di DIY kan masalah ketimpangan ekonomi," ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/08/2020).
Terkait dana keistimewaan (danais) yang diperoleh DIY dari pemerintah pusat, lanjut Aris sudah mencapai Rp 6,1 Triliun. DIY berharap dengan danais tersebut maka kebijakan 5 K seperti kasultanan, kadipaten, kampung, kampus dan keprajan bisa berjalan secara beriringan.
Untuk itu butuh kolaborasi dari semua pihak dalam memanfaatkan danais. Apalagi danais sudah dialokasikan hingga ke tingkat kabupaten/kota melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari dana tersebut.
"Dalam hal ini kita harus terus menjalin mitra di tingkat lapangan agar arah akhirnya mewujudkan ketentramann dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujarnya.
Sementara itu, menjelang peringatan sewindu UU Keistimewaan, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan menyampaikan sapa aruh di Keraton Yogyakarta pada Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
"Sapa aruh ini sebagai penegasan kembali kehadiran negara dan Kasultanan serta Kadipaten agar semakin memunculkan energi positif di masa pandemi," ujar Aris.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma
-
UGM Pastikan Praktik Ilegal Dosen Stem Cell Tak Dilakukan di Laboratorium Kampus
-
Dosen UGM Tersandung Kasus Stem Cell Ilegal: Praktik Terlarang Terbongkar