Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 02 September 2020 | 14:45 WIB
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"UUD 1945, UU 7/2017 dan UU 10/2016 mengamanatkan itu," ucap Kareem. 

Lebih tegas Kareem menyebut, Bawaslu akan mengawal data saat rekap di kecamatan dan kabupaten. Untuk memastikan data otentik yang mereka kirimkan ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman

Load More